Ekonomi

Pemkab Jember Siap Fasilitasi Penghapusan Utang Macet UMKM dan Proses Lebih Sederhana

Proses penghapusan utang UMKM kini jauh lebih sederhana, tanpa memerlukan peraturan turunan seperti Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Bupati (Perbup).

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
06 Desember 2024
Bupati Jember, Hendy Siswanto. (Dok.Pemkab Jember)

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur, siap mempermudah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ingin memanfaatkan program penghapusan utang macet. 

 

Prosesnya kini jauh lebih sederhana, tanpa memerlukan peraturan turunan seperti Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Bupati (Perbup).

 

Hal ini disampaikan Bupati Jember, Hendy Siswanto, usai menghadiri pertemuan rutin Si Rambo di Pendopo Wahyawibawagraha, baru-baru ini. 

 

Baca juga: Inilah Syarat-syarat Penghapusan Utang untuk UMKM Sesuai PP 47/2024

 

Menurut Hendy, kebijakan ini langsung berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM, yang menjadi dasar hukum pelaksanaannya.

 

“Kabar dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan), ternyata tidak perlu lagi turun ke Pergub atau Perbup. Jadi langsung sesuai kriteria yang ada dalam PP tersebut,” jelas Hendy.

 

Pemkab Jember Siapkan Layanan Khusus

 

Untuk mendukung kebijakan ini, Pemkab Jember melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopum) akan membuka meja layanan khusus. 

 

Langkah ini bertujuan membantu UMKM yang memenuhi syarat untuk memanfaatkan kesempatan penghapusan utang.

 

Baca juga: DPR RI Sambut Baik Kebijakan Penghapusan Utang bagi UMKM, Nelayan, dan Petani

 

“Kami akan menginventarisasi pelaku UMKM dan memberikan informasi selengkapnya. Meja pelayanan ini akan memudahkan mereka yang ingin mendaftar sesuai regulasi,” tambah Hendy.

 

Respons Positif dari Diskopum

 

Kepala Diskopum Jember, Sartini, turut menyambut positif kebijakan penghapusan utang macet yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto. 

 

Ia memastikan pihaknya akan segera mensosialisasikan program ini kepada masyarakat begitu petunjuk teknis dari kementerian terkait diterima.

 

“Kami akan menyampaikan informasi lebih lanjut melalui berbagai media, termasuk RRI, begitu panduan teknisnya tersedia,” kata Sartini, Senin (11/11).

 

Solusi untuk UMKM Bangkit

 

Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi para pelaku UMKM yang terdampak tekanan ekonomi dan memiliki piutang macet. 

 

Dengan proses yang lebih sederhana dan dukungan layanan dari Pemkab Jember, pelaku usaha diharapkan dapat kembali fokus mengembangkan bisnis mereka tanpa terbebani utang.

 

Baca juga: DPR RI Minta Penghapusan Utang UMKM Dikawal Ketat agar Tepat Sasaran

 

“Ini langkah nyata pemerintah untuk membantu UMKM bangkit. Kami siap mendukung penuh dan memastikan program ini berjalan dengan lancar,” tutup Hendy.

 

Langkah ini mencerminkan komitmen Pemkab Jember untuk terus mendukung pertumbuhan UMKM sebagai motor penggerak ekonomi lokal, sekaligus menjawab tantangan ekonomi secara nasional. (SG-2)