PROGRAM penghapusan utang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mulai memasuki fase konkret.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengumumkan bahwa fase pertama penghapusan utang macet akan diluncurkan pada pertengahan Januari 2025.
Hal ini menjadi langkah awal implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.
Baca juga: Penghapusan Piutang UMKM 2025, Langkah Progresif atau Tantangan Baru?
"Bulan Januari pertengahan kita mau launching fase pertama untuk beberapa pelaku UMKM yang memenuhi syarat penghapusan utang. Tunggu tanggal mainnya," ujar Maman saat berkunjung ke Tuksedo Studio, Ketewel, Gianyar, Bali, Selasa (31/12).
Sistem Penghapusan Utang UMKM
Maman menjelaskan bahwa mekanisme penghapusan utang akan melibatkan dua kategori utama, yaitu hapus buku dan hapus tagih.
"Kalau mau masuk kategori hapus tagih, harus terlebih dahulu masuk hapus buku. Saat ini, daftar hapus buku sudah mencakup sekitar satu juta UMKM di seluruh Indonesia," ungkap Maman.
Baca juga: DPR RI Minta Penghapusan Utang UMKM Dikawal Ketat agar Tepat Sasaran
Ia menambahkan, pelaku UMKM yang masuk dalam daftar hapus tagih harus memenuhi beberapa kriteria dan melalui proses seleksi ketat sesuai peraturan yang berlaku.
Fokus pada UMKM Terdampak
Program ini berangkat dari janji Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk memberikan keringanan utang kepada pelaku UMKM, petani, dan nelayan.
Kriteria penerima manfaat meliputi: Pertama, nasabah Bank Himbara.
Kedua, pelaku UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.
Ketiga, UMKM yang bergerak di sektor kreatif seperti mode, kuliner, dan industri lainnya, khususnya yang terdampak bencana alam, gempa bumi, atau pandemi Covid-19.
Tantangan di Lapangan
I Wayan Ekadina, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali, menyebutkan bahwa Bali memiliki 442.838 UMKM yang sebagian besar berpotensi masuk dalam program ini.
Baca juga: Pemerintah Hapus Utang UMKM, Menteri UMKM: Bukti Keberpihakan pada Rakyat
Namun, data rinci terkait UMKM dengan utang macet masih dipegang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kami belum memiliki akses detail terkait data utang macet UMKM di Bali. Jika petunjuk teknis sudah ada, kami siap berkolaborasi dan mendata UMKM mana saja yang memenuhi kriteria," ujar Eka, Kamis (7/11/2024).
Harapan Baru untuk UMKM
Langkah ini disambut antusias oleh pelaku UMKM, yang selama ini berjuang pulih dari berbagai tantangan ekonomi.
Program penghapusan utang ini diharapkan mampu memberikan ruang bagi pelaku usaha kecil untuk bangkit dan kembali berkontribusi pada perekonomian nasional.
Peluncuran fase pertama program ini menjadi momentum penting bagi UMKM di seluruh Indonesia.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan implementasinya berjalan adil dan transparan, sehingga manfaatnya dirasakan secara luas. (SG-2)