Permen UMKM Resmi Diterbitkan, Kini Badan Usaha Kecil, Menengah Bisa Peroleh Wilayah Izin Usaha Tambang

Setiap UKM yang mengajukan WIUP prioritas wajib melalui proses verifikasi administratif Kementerian UMKM. Permohonan tidak diproses bila belum penuhi syarat.

Author Oleh: Rosmery C Sihombing
24 Januari 2026
<p>Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, memberi keterangan resmi di Jakarta terkait penerbitan Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025, Jumat, 23 Januari 2026. (Dok. Kementerian UMKM)</p>

<p> </p>

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, memberi keterangan resmi di Jakarta terkait penerbitan Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025, Jumat, 23 Januari 2026. (Dok. Kementerian UMKM)

 

SOKOGURU, JAKARTA-  Badan usaha kecil dan menengah kini resmi memiliki kesempatan memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan Batubara dengan cara pemberian prioritas sepanjang memenuhi ketentuan.

Pasalnya, Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara Dengan Cara Pemberian Prioritas.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, dalam keterangan resmi Kementerian UMKM, Jumat, 23 Januari 2026.

Baca juga: Revisi UU Minerba Buka Peluang Koperasi Bisa Kelola Tambang Migas

Menurutnya, kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.

“Kedua regulasi tersebut menegaskan badan usaha kecil dan menengah memiliki kesempatan memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan Batubara dengan cara pemberian prioritas sepanjang memenuhi ketentuan,” ujar Bagus.

Melalui peraturan itu, sambungnya, pemerintah memberikan kesempatan kepada pengusaha kecil dan menengah lokal untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sektor pertambangan. 

Baca juga: Revisi UU Minerba, Hipmi: Buka Peluang Pengusaha UMKM di Sektor Tambang

“Itu merupakan bentuk affirmative action sesuai arahan Presiden untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan dan melakukan pemerataan kesempatan berusaha bagi UKM lokal,” imbuh Bagus.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, verifikasi badan usaha kecil dan menengah merupakan proses pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen administrasi yang menunjukkan bahwa perusahaan bersangkutan adalah badan usaha kecil dan menengah dan pemegang sahamnya berasal dari daerah dimana WIUP prioritas dibuka oleh Pemerintah.

Dalam Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, tambah Bagus, ditegaskan setiap UKM yang mengajukan WIUP prioritas wajib melalui proses verifikasi administratif oleh Kementerian UMKM. 

Baca juga: Efisiensi Anggaran, Kemen UMKM Siapkan Langkah Strategis Jaga Daya Saing UMKM

Verifikasi itu menjadi prasyarat utama bagi badan usaha kecil dan menengah sebelum verifikasi teknis yang dilakukan oleh Kementerian ESDM, dan merupakan bagian dari sistem perizinan nasional Online Single Submission (OSS).

Kriteria utama yang dinilai mencakup legalitas badan usaha, di mana UKM harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT), serta kelengkapan dokumen administratif, antara lain akta pendirian, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), laporan keuangan yang telah diaudit paling sedikit 1 tahun terakhir, struktur kepengurusan, serta status badan usaha yang sah dan dapat diverifikasi.

Adapun kriteria administratif yang harus dipenuhi UKM dalam Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 itu meliputi:

Pertama, Badan usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai Rp5 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.

Kedua, Badan usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai Rp10 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar hingga Rp50 miliar.

Ketiga, Telah menjalankan operasional perusahaan paling sedikit satu tahun terakhir.

Keempat, Memiliki unit yang melaksanakan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil (Corporate Business Responsibility).

Kelima, Menyampaikan surat kesanggupan untuk menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil.

Keenam, Menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil paling lambat tiga tahun sejak memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) prioritas.

“Kriteria administratif harus dipenuhi sebelum pengajuan WIUP dengan mekanisme pemberian prioritas. Kriteria tersebut menjadi dasar verifikasi badan usaha sekaligus prasyarat untuk dapat diproses lebih lanjut,” tegas Bagus.

Ia menambahkan, pemenuhan kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan bersifat alternatif. UKM cukup memenuhi salah satu indikator sepanjang dapat dibuktikan dan diverifikasi melalui laporan keuangan yang sah.

Bagus kemudian menjelaskan UKM dapat mengajukan permohonan melalui OSS sesuai alur perizinan nasional serta memantau status verifikasi dan izin secara daring. Hasil verifikasi Kementerian UMKM menjadi salah satu bagian dalam proses persetujuan WIUP prioritas sebagaimana diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2025.

“Apabila UKM belum memenuhi persyaratan, permohonan WIUP prioritas tidak dapat diproses. UKM akan diminta melengkapi atau memperbaiki dokumen sebelum mengajukan kembali,” ujarnya.

Ia berharap, dengan terbitnya Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah semakin menegaskan komitmennya membuka ruang partisipasi UKM dalam sektor strategis pertambangan, sekaligus memastikan tata kelola usaha yang tertib, transparan, dan berkeadilan. (SG-1)