Ekonomi

Revisi UU Minerba, Hipmi: Buka Peluang Pengusaha UMKM di Sektor Tambang

Hipmi menilai bahwa regulasi revisi UU Minerba merupakan bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi nasional.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
19 Februari 2025
Pelaku UMKM kini memiliki peluang lebih besar untuk berperan aktif di industri tambang, bukan hanya menjadi penonton. (Ist)

REVISI Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) membawa harapan baru bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

 

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi), Akbar Himawan Buchari, menilai bahwa regulasi ini merupakan bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi nasional.

 

Menurut Akbar, pengesahan perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba ini bukan sekadar regulasi biasa, tetapi "kado istimewa" bagi UMKM yang selama ini berkontribusi besar terhadap perekonomian.

 

Baca juga: DPR Kecam Pemerintah, Pembagian Izin Pertambangan ke Ormas Langgar UU Minerba

 

"Ini adalah angin segar bagi UMKM. UU Minerba tidak hanya mendorong UMKM naik kelas, tetapi juga mampu menggerakkan perekonomian nasional dan menjadi tameng saat terjadi guncangan ekonomi global," ujar Akbar di Jakarta, Rabu (19/2).

 

UMKM, Pilar Ekonomi yang Kian Diperkuat

 

Hingga 2024, jumlah UMKM di Indonesia mencapai 65 juta, dengan kontribusi lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), atau sekitar Rp8.573 triliun per tahun. 

 

Sektor ini juga menjadi penyerap tenaga kerja terbesar, dengan 97 persen atau sekitar 117 juta orang menggantungkan hidupnya pada UMKM.

 

Selama ini, sektor pertambangan lebih banyak dikuasai oleh korporasi besar. 

 

Namun, dengan revisi UU Minerba, Akbar menilai bahwa skenario itu mulai berubah. 

 

Baca juga: RUU Minerba Disahkan, Koperasi Diizinkan Kelola Tambang

 

Pelaku UMKM Berpeluang Berperan di Industri Tambang

 

Pelaku UMKM kini memiliki peluang lebih besar untuk berperan aktif di industri tambang, bukan hanya menjadi penonton.

 

"UU Minerba adalah wujud keadilan negara bagi UMKM. Ini membuktikan bahwa industri tambang tidak lagi hanya milik konglomerat, tetapi juga bisa diakses oleh pengusaha kecil yang ingin berkembang," tegas Akbar.

 

Selaras dengan Misi Asta Cita

 

Akbar juga menekankan bahwa UU Minerba sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tertuang dalam Asta Cita

 

Baca juga: Tambang untuk Kampus? Tidak Langsung! DPR Pastikan Hanya Jadi ‘Penumpang’

 

Salah satu poin penting dalam misi tersebut adalah membangun ekonomi dari desa dan dari bawah, demi pemerataan dan pemberantasan kemiskinan.

 

"Hipmi ada di 34 provinsi, dengan 80% anggotanya berasal dari UMKM. Banyak pelaku UMKM di daerah yang kini bisa ikut serta dalam industri tambang berkat regulasi ini," jelasnya.

 

Akbar pun berpesan kepada seluruh pelaku UMKM untuk segera menyiapkan diri. Dengan adanya UU Minerba, peluang untuk menjadi pemain di sektor tambang kini semakin terbuka lebar. 

 

"Jangan hanya jadi penonton, sekarang saatnya UMKM ambil bagian!" tegasnya. (SG-2)