RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) resmi ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan Undang-Undang itu dilaksakanakan pada Rapat Paripurna ke-13 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Masa Persidangan II, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2).
Salah satu pasal yang ditambahkan dalam UU Minerba tersebut berbunyi:
Baca juga: Efisiensi Anggaran 2025, Menkop: Program Harus Tetap Efektif dan Tepat Sasaran
Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam atau Batubara diberikan kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, serta badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi dengan cara pemberian prioritas.
Terkait butir pasal tersebut, Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengapresiasi pengesahan revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) tersebut.
Revisi itu membuka peluang lebih luas bagi koperasi untuk turut mengelola tambang di Indonesia.
Baca juga: Kemenkop dan Kemenpar Kolaborasi Kembangkan Desa Wisata Melalui Koperasi
“Beberapa pasal di dalam revisi UU Minerba, termasuk Pasal 51, 60, dan 75, secara eksplisit memberi kesempatan bagi koperasi untuk mengelola WIUP,” ujar Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi dalam keterangan resmi Kemenkop.
Menurut Menkop, kebijakan itu sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, antara lain melalui lembaga berbasis kerakyatan seperti koperasi.
“Selama ini pengelolaan tambang banyak didominasi oleh korporasi, padahal konstitusi kita mengamanatkan agar sumber daya alam dikelola langsung oleh rakyat. Melalui koperasi, kita dapat mewujudkan hal tersebut,” imbuh Budi Arie.
Baca juga: RUU Perkoperasian Dikebut, Kemenkop Targetkan Pengesahan Maret 2025
Ia menambahkan, pengesahan UU Minerba tersebut i menjadi momentum penting bagi koperasi untuk berkontribusi lebih strategis dalam arus besar ekonomi masa depan Indonesia.
Dengan masuknya koperasi ke dalam sektor pertambangan, imbuh Budi Arie, bukan hanya kapasitas usaha koperasi yang meningkat, tapi juga kesejahteraan anggota dan masyarakat setempat.
“Keikutsertaan koperasi dalam mengelola tambang akan memacu pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memperbesar kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB),” paparnya.
Menurutnya, hal Itu juga menjadi langkah konkret dalam mendorong asas keadilan dan kesetaraan bagi semua badan usaha, termasuk koperasi, untuk berperan dalam pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Menkop Budi Arie berharap ke depan semakin banyak koperasi yang tertarik dan mampu mengelola pertambangan di Indonesia. Dengan demikian, peran koperasi sebagai pilar demokrasi ekonomi dapat semakin kuat dan berdampak positif terhadap perekonomian nasional.
Gerakan Koperasi seluruh Indonesia wajib berterima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo dan DPR serta semua pihak yang telah membantu sehingga koperasi dapat berkiprah di sektor minerba.
“Saatnya Koperasi Bangkit,” ujar Menkop Budi Arie Setiadi. (SG-1)