KEMENTERIAN Koperasi (Kemenkop) terus mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (RUU Perkoperasian).
Pembahasan dilakukan secara intensif bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan berbagai pihak terkait, dengan target pengesahan pada Maret 2025.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kemenkop, Henra Saragih, mengungkapkan lima tujuan utama yang menjadi dasar urgensi penyelesaian RUU ini.
Baca juga: Wujudkan Swasembada Pangan 2025, Kemenkop Dorong Transformasi Koperasi Pertanian
Adaptasi terhadap Perkembangan Zaman
Dalam keterangan pers, Kamis (5/2), Henra menjelaskan bahwa RUU Perkoperasian diperlukan agar kelembagaan dan usaha koperasi dapat mengikuti dinamika zaman.
Dengan regulasi yang lebih relevan, koperasi diharapkan mampu berkembang secara berkelanjutan dan bersaing di tingkat global.
Perlindungan Anggota Koperasi
Regulasi baru ini juga bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi anggota koperasi dan masyarakat.
Henra menyoroti adanya kasus penyelewengan dan kecurangan di beberapa koperasi bermasalah yang kini tengah ditangani Kemenkop, sehingga aturan yang lebih ketat dibutuhkan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Baca juga: Wamenkop Apresiasi Koperasi Mambo Mina Mekar Sejahtera Panen Ikan Kakap dan Kerapu
Penguatan Koperasi Sektor Riil
Henra menegaskan pentingnya pertumbuhan koperasi sektor riil agar dapat menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat.
Dengan landasan hukum yang lebih kuat, koperasi dapat berkontribusi lebih besar dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
RUU ini juga mengusulkan pembentukan lembaga pengawas, lembaga penjamin simpanan, serta berbagai institusi pendukung lainnya guna menciptakan ekosistem koperasi yang lebih sehat dan stabil.
Salah satu poin utama dalam RUU ini adalah menciptakan level playing field bagi koperasi agar bisa bersaing secara setara dengan sektor swasta.
Dengan regulasi yang lebih adil, koperasi bisa menjadi pilihan utama masyarakat dalam mengembangkan usaha di berbagai sektor ekonomi.
Baca juga: Apakah Koperasi Siap Berperan Aktif dalam Program Makan Bergizi Gratis
Target Pengesahan Maret 2025
Henra menambahkan bahwa RUU Perkoperasian telah masuk dalam agenda rapat Baleg DPR RI untuk masa sidang I tahun sidang 2024-2025, yang berlangsung dari 21 Januari hingga 20 Maret 2025.
"RUU Perkoperasian ditargetkan untuk dapat disahkan pada akhir masa sidang I bulan Maret 2025," ujar Henra dalam kick-off meeting dengan Tenaga Ahli Baleg DPR RI di Jakarta, Senin (3/2).
Henra juga menjelaskan bahwa RUU ini masuk dalam kategori RUU kumulatif terbuka, di luar tahapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang bersifat umum.
RUU yang awalnya merupakan inisiatif pemerintah kini telah menjadi inisiatif DPR, sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi dan keputusan Rapat Pimpinan Baleg DPR RI pada 21 Januari 2025.
Baca juga:
"RUU Perkoperasian menjadi jawaban atas berbagai persoalan koperasi yang kerap terjadi. Dengan regulasi ini, koperasi akan memiliki ekosistem yang lebih baik, tumbuh lebih kuat, dan memiliki posisi setara dengan pelaku usaha swasta lainnya," tegas Henra.
Dengan adanya percepatan pembahasan ini, diharapkan koperasi dapat semakin berperan sebagai motor penggerak ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia. (SG-2)