Ekonomi

Tambang untuk Kampus? Tidak Langsung! DPR Pastikan Hanya Jadi ‘Penumpang’

DPR RI menegaskan bahwa kampus tidak akan mendapatkan konsesi tambang secara langsung, melainkan hanya menjadi pihak penerima manfaat. 

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
18 Februari 2025
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa konsesi tambang akan diprioritaskan untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan perusahaan swasta. (Ist/DPR RI0

WACANA perguruan tinggi untuk mengelola tambang akhirnya menemui titik terang. 

 

DPR RI menegaskan bahwa kampus tidak akan mendapatkan konsesi tambang secara langsung, melainkan hanya menjadi pihak penerima manfaat. 

 

Keputusan ini muncul setelah revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang kini mengatur skema baru dalam pengelolaan tambang.

 

Baca juga: DPR Kecam Pemerintah, Pembagian Izin Pertambangan ke Ormas Langgar UU Minerba

 

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa konsesi tambang akan diprioritaskan untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan perusahaan swasta. 

 

Kampus Rasakan Manfaat Hanya Melalui Perentara Badan Usaha


Kampus tetap bisa merasakan manfaatnya, namun hanya melalui perantara badan usaha tersebut.

 

"Setelah banyak diskusi dan mendengarkan masukan dari berbagai elemen masyarakat, akhirnya diputuskan bahwa yang diberi prioritas itu adalah BUMN, BUMD, dan badan swasta,” papar Doli. 

 

“Kampus hanya akan dihubungkan melalui mereka," ujar Doli di DPR RI, Senin (17/2).

 

Penyediaan Dana Riset dan Beasiswa Mahasiswa

 

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menambahkan bahwa badan usaha yang ditunjuk akan diberikan penugasan khusus untuk mendukung dunia akademik, terutama dalam penyediaan dana riset dan beasiswa mahasiswa.

 

Baca juga: Ormas Keagamaan HKBP Tolak untuk Terlibat Kelola Aktivitas Pertambangan

 

Di sisi lain, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa perguruan tinggi tetap harus fokus pada pendidikan dan penelitian, bukan pengelolaan tambang.

 

"Kampus hanya sebagai penerima manfaat. Enggak, kita nggak kasih sebagai pengelola," tegas Bahlil.

Beri Konsesi Tambang untuk Ormas Keagamaan, Koperasi, dan UMKM

 

Sementara itu, pemerintah dan DPR juga sepakat untuk memberikan konsesi tambang kepada organisasi keagamaan, koperasi, dan UMKM dalam rangka pemerataan akses terhadap sumber daya alam. 

 

Dengan kebijakan ini, izin usaha pertambangan (IUP) tidak lagi hanya dikuasai kelompok besar.

 

Baca juga: Keputusan PBNU Kelola Tambang : Sebuah Langkah Mundur dalam Komitmen Lingkungan?

 

Keputusan ini menutup perdebatan panjang terkait apakah kampus bisa mengelola tambang. 

 

Alih-alih menjadi pemain utama, perguruan tinggi kini hanya bisa "menumpang" di bawah badan usaha yang telah ditunjuk pemerintah. (SG-2)