SokoBisnis

Meningkat! Harga Referensi CPO, Biji Kakao Melemah Periode September 2025

Penurunan HR dan HPE biji kakao dipengaruhi peningkatan pasokan dari produsen utama seperti Ghana dan Pantai Gading, dan tidak diimbangi peningkatan permintaan.

By Rosmery C Sihombing  | Sokoguru.Id
01 September 2025
<p>Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen PLN) Kemendag,Tommy Andana. (Dok. kemendag)</p>

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen PLN) Kemendag,Tommy Andana. (Dok. kemendag)

SOKOGURU, JAKARTA- Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS), atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), periode 1—30 September 2025 sebesar USD 954,71/MT. 

Nilai itu meningkat USD43,80 atau 4,81% dari HR CPO periode 1—31 Agustus 2025 yang tercatat sebesar USD910,91/MT.

Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen PLN) Kemendag,Tommy Andana, dalam keterangan resmi Kemendag, Senin, 1 September 2025.

Baca juga: Kemendag Umumkan Harga Referensi CPO Menguat, Biji Kakao Melemah pada Periode Agustus 2025

Penetapan itu, lanjutnya, tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1845 tahun 2025 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk periode 1—30 September 2025.

“Saat ini, Harga Referensi CPO meningkat menjauhi ambang batas USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar USD 124/MT dan pungutan Ekspor CPO sebesar 10% dari Harga Referensi CPO periode 1—30 September 2025, yaitu sebesar USD 95,4711/MT,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Tommy mengatakan, BK CPO periode 1—30 September 2025 merujuk pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebesar USD 124/MT. 

Baca juga: Bertolak ke Singapura, Mendag Zulkifli Fokus Dorong Pertumbuhan Sektor Kakao Indonesia

Sementara itu, PE CPO periode 1—30 September 2025 merujuk pada Lampiran I PMK Nomor 30 Tahun 2025 sebesar 10 persen dari Harga Referensi CPO periode yang sama, yaitu sebesar USD 95,4711/MT.

Sumber harga untuk penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Juli—24 Agustus 2025 pada bursa CPO di Indonesia yang sebesar USD 895,72/MT, bursa CPO di Malaysia sebesar USD 1.013,70/MT, dan harga port CPO Rotterdam sebesar USD 1.240,12/MT. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022. Bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD 40, perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median, sehingga harga referensi bersumber dari bursa CPO di Malaysia dan bursa CPO di Indonesia. 

Baca juga: Menperin: Kembangkan Potensi Kopi, Teh, Buah, Kakao Jadi Specialty Premium Indonesia

Sesuai dengan perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar USD 954,71/MT. Selain itu, tambah Tommy, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 31/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Kepmendag Nomor 1846 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg. 

Peningkatan HR CPO tersebut karena adanya peningkatan permintaan terutama dari India dan rencana penerapan kebijakan mandatory B50 di Indonesia. 

Penyebab berikutnya adalah peningkatan harga minyak nabati lainnya, yang dalam hal ini adalah minyak kedelai. Hal itu diakibatkan rencana Tiongkok untuk mengenakan antidumping duty minyak canola asal Kanada serta kebijakan mandatory biodiesel Amerika Serikat untuk menggunakan minyak kedelai.

 

HPE biji kakao turun, produk kulit tetap

Sementara itu, HR biji kakao periode September 2025 ditetapkan sebesar USD 8.174,73/MT, turun USD 59,97 atau 0,73% dari bulan sebelumnya. Hal itu berdampak pada penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada September 2025 menjadi USD 7.743/MT, turun USD 61 atau 0,78% dari periode sebelumnya.

Meskipun begitu, penurunan harga ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap 15% sesuai Kolom 4 Lampiran Huruf B pada PMK Nomor 38 Tahun 2024. 

Secara umum, penurunan HR dan HPE biji kakao dipengaruhi peningkatan pasokan dari negara-negara produsen utama seperti Ghana dan Pantai Gading yang tidak diimbangi dengan peningkatan permintaan.

Di sisi lain, HPE produk kulit periode September 2025 tidak berubah dari bulan sebelumnya. Selain itu, ada penurunan HPE produk kayu pada jenis kayu veneer dari hutan alam, kayu dalam bentuk keping atau pecahan (wood in chips or particle), serta produk kayu olahan dengan luas penampang 1.000—4.000 mm2 dari jenis meranti, eboni, dan kayu dari jenis hutan tanaman (akasia, karet, balsa, dan eucalyptus). Sementara itu, peningkatan HPE terjadi untuk jenis kayu veneer dari hutan tanaman serta kayu olahan dengan luas penampang 1.000—4.000 mm2 dari jenis rimba campuran, jati, pinus, gemelina, dan sengon.

Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu tercantum dalam Kepmendag Nomor 1844 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar. (SG-1)