SokoBisnis

KKP: Lembaga Pemeriksa Halal Produk Kelautan Perikanan Perlu Dibentuk, Perkuat Daya Saing

Pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) merupakan langkah strategis dalam membantu pelaku UMKM sektor kelautan dan perikanan dapatkan sertifikasi halal.

By Rosmery C Sihombing  | Sokoguru.Id
24 Agustus 2025
<p>Pada Focus Group Discussion (FGD) bertema Kebijakan dan Mekanisme Pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)  di Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan (BBP3KP) Jakarta, KKP menginisiasi gagasan pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Rabu, 20 Agustus 2025. (Dok. KKP)</p>

Pada Focus Group Discussion (FGD) bertema Kebijakan dan Mekanisme Pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)  di Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan (BBP3KP) Jakarta, KKP menginisiasi gagasan pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Rabu, 20 Agustus 2025. (Dok. KKP)

SOKOGURU, JAKARTA- Untuk memperkuat daya saing produk perikanan Indonesia dan menjawab tren konsumsi halal yang terus meningkat, Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) menginisiasi gagasan pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang menangani produk kelautan dan perikanan pertama di Indonesia. 

Gagasan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Kebijakan dan Mekanisme Pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan (BBP3KP) Jakarta beberapa waktu lalu.

“Ini menjadi langkah awal dalam pembentukan LPH Produk Kelautan dan Perikanan. Pembentukan LPH merupakan langkah strategis dalam membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sektor kelautan dan perikanan mendapatkan sertifikasi halal,” ujar Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDS) KKP, Tornanda Syaifullah di Jakarta, dalam keterangan resmi KKP pekan ini.

Baca juga: KKP Canangkan Program Laut Sehat Bebas Sampah (Sebasah), Melibatkan Multipihak

Selama ini, sambungnya, proses sertifikasi kerap terkendala aspek teknis, keterbatasan informasi, dan pembiayaan. Menurut data KKP, hingga tahun 2024 terdapat 76.318 usaha mikro kecil pengolahan produk kelautan dan perikanan di seluruh Indonesia. 

“Jumlah yang besar itu  menguatkan perlunya keberadaan LPH produk kelautan dan perikanan.  Pemerintah pun berkewajiban memastikan produk-produk yang dihasilkan memenuhi standar halal, mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam,” imbuh Tornanda.

Sertifikasi halal yang sekaligus menjamin mutu dan kualitas produk bukan hanya sebagai bentuk perlindungan konsumen, tetapi juga amanat berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023), dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mengatur seluruh aspek mulai produksi, distribusi, keamanan hingga konsumsi.

 Baca juga: Permudah Ekspor Ikan, KKP Gandeng Rusia Terapkan Sertifikat Mutu Digital

Akselerasi Sertifikasi Halal

Kebutuhan khusus seperti konsumsi jemaah umroh dan haji, misalnya, membuka peluang besar pada produk pangan halal dari berbagai negara. 

Jika produk pangan dari Indonesia telah bersertifikat halal maka peluang ekspornya akan jauh lebih besar di pasar global. Khususnya ke negara Uni Emirat Arab dan Arab Saudi.

Kepala BBP3KP, Rahmadi Sunoko, menambahkan, saat ini BBP3KP tengah menyusun mekanisme pembentukan LPH, termasuk kelengkapan dokumen akreditasi sesuai standar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). 

Baca juga: UMKM Berbasis Bahan Ikan yang Ingin Bersertifikasi HACCP untuk Ekspor akan Dibantu KKP

Proses itu akan mempertimbangkan karakteristik sektor perikanan, termasuk keterkaitan dengan sistem rantai dingin, bahan tambahan pangan, dan metode produksi ramah lingkungan.

Tahun 2025 sebagai fase penguatan konsolidasi internal dan antar lembaga. 

Hal itu mencakup pelatihan auditor halal khusus sektor kelautan dan perikanan. Paada 2026, pihaknya yakin akan mampu memberikan pelayanan one stop services. 

Sementara menurut Deputi Bidang Kemitraan dan Standrisasi Halal BPJPH Abdul Syakur, LPH dapat dibentuk oleh instansi pemerintah sementara untuk LP3H dibentuk oleh LSM atau yayasan/perguruan tinggi.

 "Tingkatan LPH terbagi menjadi dua, yakni LPH Pratama dan LPH Utama. Kami mendorong BBP3KP dapat menjadi LPH Pratama yang memiliki cakupan lingkup provinsi terlebih dahulu," ujar Abdul.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan menekankan pentingnya menjaga kualitas hasil perikanan yang bermutu dan aman dikonsumsi mulai dari hulu sampai hilir. 

Hal itu sebagaimana Permen KP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengendalian Pelaksanaan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan (SISJAMU). (SG-1)