Soko Bisnis

Permudah Ekspor Ikan, KKP Gandeng Rusia Terapkan Sertifikat Mutu Digital

Kerja sama RI-Rusia soal electronic certificate akan berdampak pada sejumlah kemudahan bagi para pelaku usaha untuk ekspor ikan ke Rusia dan Uni Eropa Eurasia.

By Rosmery C Sihombing  | Sokoguru.Id
06 Mei 2025

Kepala Badan Mutu Kementerianb Kelautan dan Perikanan (KKP), Ishartini. (Dok. KKP)

SOKOGURU, JAKARTA-  Untuk memperlancar ekspor Indonesia dan memberikan kemudahan berusaha di sektor perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka perundingan dengan otoritas kompeten Rusia Rosselkhoznadzor.

Perundingan tersebut untuk membentuk kerja sama penerapan sertifikat mutu (HC mutu) secara elektronik yang dibutuhkan dalam ekspor ikan.

Demikian disampaikan Kepala Badan Mutu KKP, Ishartini, dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Senin, 5 Mei 2025.

Baca juga: UMKM Berbasis Bahan Ikan yang Ingin Bersertifikasi HACCP untuk Ekspor akan Dibantu KKP

"Untuk memudahkan pelaku usaha ekspor ikan ke Rusia dan negara anggota Uni Eropa Eurasia (EEU), maka kami menginisiasi kerja sama sertifikat elektronik, yaitu pengiriman HC mutu kepada otoritas kompeten Rusia akan dilakukan secara aliran data elektronik demikian pula sebaliknya,” ujarnya.

Menurut Ishartini, kerja sama electronic certificate atau ECert itu akan berdampak pada sejumlah kemudahan bagi para pelaku usaha, misalnya, proses bongkar muat consignment produk perikanan menjadi lebih cepat sehingga produk-produk tersebut semakin cepat masuk pasar Rusia dan EEU.

Rencana kerja sama ECert antara Badan Mutu KKP dan Rosselkhoznadzor merupakan bagian dari Mutual Recognition Arrangement (MRA) tentang harmonisasi dan kesetaraan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan (SJMKHP) antara dua negara. Kerja sama tersebut ruang lingkupnya meliputi harmonisasi SJMKHP, inspeksi bersama (joint pre border inspection), registrasi perusahaan kedua pihak, capacity building serta teknis pengujian mutu dengan memperhatikan manajemen risiko.

Baca juga: Jemput Bola Genjot Ekspor Perikanan, KKP akan Selenggarakan Coaching Clinic Ekspor di Tiap Provinsi

"MRA merupakan payung hukum dalam melaksanakan ECert secara bilateral, dan kami juga libatkan INSW sebagai platform pertukaran data elektronik dengan sistem di Rusia,” imbuh Ishartini.

Berdasarkan Undang - Undang Perikanan, maka produk perikanan yang dikonsumsi manusia wajib memiliki Health Certificate (HC mutu) sebagai jaminan bahwa produk tersebut dihasilkan melalui serangkaian proses yang telah menerapkan standar mutu, sanitasi / higiene dan keamanan pangan. 

Dengan demikian, pembahasan tentang kerjasama ECert dengan Rusia ini akan membuka peluang diversifikasi negara tujuan ekspor ke Negara EEU dan berdampak positif bagi pelaku usaha di tengah isu perang dagang.

Baca juga: Negosiasi KKP di Sidang Indian Ocean Tuna Commission Berhasil, RI Dapat Tambahan Kuota Tangkapan Tuna

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa produk perikanan Indonesia di pasar global telah melalui quality assurance yang ketat di sepanjang rantai produksi sesuai standar internasional. 

KKP pun telah membentuk Badan Mutu KKP sebagai pelaksana tugas dan fungsi Competent Authority (CA) dalam memastikan penerapan SJMKHP. (SG-1)