SOKOGURU, JAKARTA – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi, menegaskan pengawasan hukum terhadap Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih menjadi langkah penting dalam menjaga integritas dan keberlangsungan koperasi yang baru dibentuk.
Budi Arie yang juga mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) juga menyebut sinergi dengan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi bagian dari strategi preventif dan mitigasi risiko terhadap penyimpangan dan fraud di lapangan.
“Strategi ini perlu terus diperkuat agar tercipta ekosistem usaha koperasi yang sehat, transparan, dan akuntabel,” kata Budi Arie saat Rapat Koordinasi Nasional secara daring, Senin (7/7/2025), bersama para Kepala Dinas Koperasi dari seluruh Indonesia.
Baca juga: DPR: Jangan Hanya Bentuk Koperasi, UMKM Butuh Digitalisasi dan Pembiayaan Riil
Langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Permenkop Nomor 1 Tahun 2025 tentang penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir oleh LPDB KUMKM kepada koperasi percontohan.
Menkop yang juga menjabat organisasi Projo menekankan bahwa fase berikutnya pasca pembentukan 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih adalah penguatan kelembagaan dan pengembangan usaha koperasi secara nyata.
Menkop Tawarkan Empat Langkah Kembangkan Kopdes Merah Putih
Oleh karena itu, Budi Arie menekankan empat langkah penting, pertama, peningkatan kapasitas SDM koperasi, mulai dari pengurus hingga pengelola, melalui pelatihan sesuai kebutuhan masing-masing koperasi.
Kedua, penetapan model bisnis koperasi yang sesuai dengan potensi lokal dan kearifan desa.
Baca juga: Koperasi Desa Merah Putih Siap Diresmikan Prabowo, 103 Lokasi Dimatangkan Serentak
Ketiga, pendampingan intensif untuk koperasi yang baru berdiri agar dapat berjalan stabil di tahun-tahun awal.
Keempat, sinergi permodalan agar koperasi tidak hanya bergantung pada modal awal dari Himbara, tapi juga bisa menjalin akses ke pembiayaan alternatif lainnya.
“Kita harus memastikan koperasi yang sudah terbentuk benar-benar bisa beroperasi, tumbuh, dan berkembang,” tegas Menkop yang juga dikenal dekat dengan mantan Presiden Jokowi,.
Menurutnya, keberhasilan program ini membutuhkan koordinasi erat lintas kementerian dan lembaga.
Baca juga: Ratusan Ribu Penerima Bansos Main Judi Online, DPR Desak Evaluasi Total Penyaluran Bantuan
“Kita harus bergerak bersama antara pusat dan daerah, antara dinas, satgas, dan seluruh pemangku kepentingan. Satu irama, satu tujuan,” ujar Budi Arie.
92 Koperasi Percontohan Telah Disiapkan di 38 Provinsi
Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, yang juga menjabat Koordinator Satgas Kopdes Merah Putih, menambahkan bahwa 92 koperasi percontohan (mock-up) telah disiapkan di 38 provinsi sebagai model awal.
Ia meminta dukungan penuh dari dinas koperasi di tingkat daerah dan mendorong percepatan pembentukan Satgas Kopdes Merah Putih bersama Kemendagri.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen, Prof. Reda Manthovani, menegaskan bahwa keterlibatan Kejaksaan dalam program ini merupakan bagian dari Program Jaga Desa yang sudah berjalan.
Tujuannya adalah mendampingi koperasi agar taat hukum, akuntabel, dan tidak menyalahgunakan dana yang bersumber dari APBN.
Baca juga: DPR Sebut Judi Online Sengsarakan Masyarakat dan Harus Diberantas
“Pendampingan hukum penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan mencegah risiko hukum finansial. Dana yang dikucurkan adalah uang negara,” tegas Prof Reda.
Program Jaga Desa sendiri merupakan inisiatif Kejaksaan Agung RI yang telah mengawasi dana desa dan kini diperluas mencakup sektor koperasi.
Dengan sinergi antarlembaga dan partisipasi aktif daerah, diharapkan Kopdes/Kel Merah Putih benar-benar menjadi kekuatan ekonomi rakyat yang bersih, profesional, dan berdampak luas bagi pembangunan desa. (*)