Soko Berita

Terkejut! Dapat Transferan dari Pinjol padahal Tidak Mengajukan, OJK Langsung Turun Tangan

PT Kredit Utama Fintech Indonesia alias Rupiah Cepat adalah satu di antara perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online diawasi OJK.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
24 Mei 2025
<p>Ilustrasi pinjaman online. Soal keluhan masyarakat terkait menerima dana mendadak dari Rupiah Cepat padahal tidak mengajukan pinjaman, OJK turun tangan. (Foto: Freepik).</p>

Ilustrasi pinjaman online. Soal keluhan masyarakat terkait menerima dana mendadak dari Rupiah Cepat padahal tidak mengajukan pinjaman, OJK turun tangan. (Foto: Freepik).

SOKOGURU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil perusahaan fintech Rupiah Cepat, menyusul adanya keluhan warga soal mendadak dapat transferan dana pinjaman online (pinjol).

PT Kredit Utama Fintech Indonesia alias Rupiah Cepat adalah satu di antara perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online.

Perihal dugaan Rupiah Cepat yang melakukan transfer dana pinjol mendadak, Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi PJK, M. Ismail Riyadi mengatakan, pihaknya sudah menerima aduan terkait keluhan masyarakat tersebut.

Menurutnya, masyarakat mengeluhkan telah menerima dana secara tiba-tiba dari aplikasi Rupiah Cepat tanpa melakukan pengajuan pinjaman.

"OJK menegaskan, perlindungan data konsumen adalah prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk industri financial technology (fintech) P2P lending," kata Ismail dalam keterangannya, dikutip Sabtu, (24/5).

Ismail menjelaskan, OJK sudah memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak penyelenggara pinjaman online Rupiah Cepat tersebut.

Bukan itu saja, OJK juga sudah meminta Rupiah Cepat untuk melakukan investigasi lanjutan atas dugaan pelanggaran yang terjadi, dan melaporkannya ke OJK.

Soal dugaan Rupiah Cepat memberikan uang tanpa persetujuan, OJK juga meminta fintech lending untuk memberikan respons, dan tanggapan terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan.

Di lain sisi, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman online dari entitas mana pun.

Ismail turut mengingatkan, agar masyarakat senantiasa menjaga dengan baik kerahasiaan kata sandi (password), dan one time password (OTP) perangkat, yang digunakan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kemudian, masyarakat juga diminta segera melaporkan ke OJK jika menemukan indikasi pelanggaran melalui kontak OJK 157 atau layanan konsumen melalui WhatsApp: 081-157-157-157 atau aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (PPK).

Keluhan Warga soal Dana Pinjol

Sebelum viral beredar di media sosial, yakni seorang pengguna akun X yang menyampaikan keluhannya terkait dana pinjaman online masuk ke rekeningnya secara tiba-tiba dari aplikasi Rupiah Cepat.

Padahal, menurut pengakuannya tidak pernah melakukan pengajuan pinjaman ke aplikasi tersebut. Hal ini, bermula saat nomor tidak dikenal menghubunginya melalui WhatsApp.

Pihak penelepon mengaku dari tim manajemen keuangan Rupiah Cepat, dan meminta pengguna untuk mengecek rekening karena sistem sedang error.

Pengguna X tersebut bermaksud ingin mengembalikan dana secara penuh. Sebab, ia menyadari, jika diri terkena scam usai mengetahui nomor rekening yang digunakan untuk transfer pengembalian dana bukanlah nomor rekening resmi Rupiah Cepat.

Kemudian, pengguna menghubungi pihak Rupiah Cepat dengan maksud untuk mengembalikan dana secara resmi.

Namun, menurut pihak Rupiah Cepat, pengguna sudah memproses tanda tangan elektronik untuk pengajuan pinjaman, sehingga ia diwajibkan untuk membayar cicilan.

Klarifikasi Rupiah Cepat

Melalui akun X resminya, PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat) menanggapi pengaduan yang viral di media sosial itu.

Rupiah Cepat menyampaikan, jika pihaknya sudah menerima dan menindaklanjuti pengaduan terkait. Laporan tersebut sedang dalam penyelidikan internal.

Berdasarkan investigasi awal, Rupiah Cepat menyampaikan, jika tidak ditemukan adanya pelanggaran sistem atau kebocoran data pribadi.

"Namun, kami tetap melakukan koordinasi lebih lanjut dengan nasabah untuk memastikan penyelesaian dilakukan secara adil, dan proporsional bagi semua pihak," demikian pernyataan Rupiah Cepat.

"Kami pastikan, setiap langkah kami lakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan konsumen, dan kepatuhan hukum," sambungnya. (*)