SOKOGURU - Apakah Pengurus Koperasi Merah Putih Bisa Mengundurkan Diri? Ini Penjelasannya.
Koperasi Merah Putih telah resmi diluncurkan dan mulai beroperasi di berbagai wilayah.
Salah satu pertanyaan yang banyak muncul dari publik adalah mengenai kemungkinan anggota atau pengurus koperasi ini untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Baca Juga:
Pertanyaan ini menjadi penting untuk dipahami, terutama bagi mereka yang sudah atau akan terlibat langsung dalam struktur organisasi koperasi.
Struktur pengurus Koperasi Merah Putih umumnya diisi oleh warga lokal yang berdomisili di sekitar wilayah berdirinya koperasi.
Pemilihan pengurus dari masyarakat setempat dimaksudkan agar pengelolaan koperasi lebih selaras dengan kebutuhan dan kondisi sosial-ekonomi di lingkungan tersebut.
Ini juga menjadi bentuk pemberdayaan warga dalam pembangunan ekonomi berbasis komunitas.
Baca Juga:
Pemilihan pengurus tidak dilakukan secara sembarangan. Mereka harus memenuhi sejumlah kriteria, seperti memiliki wawasan tentang dunia perkoperasian, keterampilan dalam menjalankan kegiatan usaha, serta semangat dalam berwirausaha.
Ketiga aspek ini menjadi fondasi penting agar koperasi dapat berjalan secara profesional dan produktif.
Pengetahuan dan keahlian menjadi bekal utama bagi pengurus dalam merancang dan menjalankan strategi koperasi.
Di sisi lain, jiwa kewirausahaan sangat dibutuhkan untuk menciptakan inovasi serta memperluas peluang usaha koperasi agar tetap kompetitif dan berkelanjutan.
Selain kualifikasi teknis, pengurus koperasi juga harus menjaga integritas dan etika dalam pengelolaan organisasi.
Salah satu bentuknya adalah larangan adanya hubungan keluarga dekat antara pengurus, pengawas, maupun kepala desa setempat.
Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi konflik kepentingan dan menjaga transparansi.
Namun, belakangan ini muncul kabar bahwa sejumlah pengurus Koperasi Merah Putih menyatakan keinginan untuk mundur dari jabatannya.
Fenomena ini tentu menimbulkan pertanyaan publik: apakah pengurus memang diperbolehkan mengundurkan diri?
Jawabannya, ya. Dalam sistem perkoperasian di Indonesia, anggota maupun pengurus memiliki hak untuk mengundurkan diri dari struktur organisasi koperasi.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, khususnya Pasal 5 ayat 1(a), yang menegaskan bahwa keanggotaan koperasi bersifat sukarela.
Baca Juga:
Artinya, siapapun yang menjadi bagian dari koperasi, termasuk mereka yang menduduki posisi pengurus, berhak untuk keluar dari keanggotaan atas kemauan sendiri tanpa paksaan.
Ini mencerminkan prinsip dasar koperasi sebagai organisasi yang menjunjung nilai kebebasan dan tanggung jawab individu.
Namun demikian, proses pengunduran diri tidak bisa dilakukan secara lisan begitu saja.
Ada prosedur formal yang harus diikuti, yaitu dengan mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis kepada pengurus atau pihak berwenang di koperasi.
Langkah ini penting untuk menjaga tertib administrasi dan kelangsungan organisasi koperasi itu sendiri. (*)