Soko Berita

Siap Menanggulangi Kemiskinan, Kemensos Siapkan Anggaran untuk Program Bansos RST 2025 hingga Rp30 Miliar

Bantuan Program Rumah Sejahtera terpadu adalah salah satu wujud dari aturan yang ada dalam UUD 45 terkait penanggulangan Fakir miskin yang diurus oleh negara.

By Wahyu Pratiwi  | Sokoguru.Id
05 Mei 2025
<p>Ilustrasi rumah pembangunan program RST, Jumlah bansos yang sudah terealisasi hingga 4 Maret 2025 yaitu sebesar Rp180 juta untuk 9 KPM. Foto: kemensos.go.id</p>

Ilustrasi rumah pembangunan program RST, Jumlah bansos yang sudah terealisasi hingga 4 Maret 2025 yaitu sebesar Rp180 juta untuk 9 KPM. Foto: kemensos.go.id

SOKOGURU - Program Rumah Sejahter Terpadu atau yang lebih dikenal dengan sebutan Bansos RST, merupakan bantuan sosial dari pemerintah sebagai penanggulangan kemiskinan di Indonesia.

Program bansos ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi keluarga miskin dan rentan dalam memperbaiki kondisi rumah atau tempat usaha mereka. 

Oleh karena itu, pemerintah memberikan bantuan sosial RST berupa rehalibitasi rumah dan atau tempat usaha guna menciptakan hunian layak bagi fakir miskin. 

Selain itu, program bansos ini dibuat untuk mewujudkan sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 34 ayat 1 UUD 1945, yang berisi bahwa Fakir Miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. 

Kemudian, diperkuat juga dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial menyebutkan salah satu penanggulangan kemiskinan dilaksanakan dalam bentuk penyediaan akses pelayanan perumahan dan permukiman. 

Penanganan terhadap fakir miskin juga diatur dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2011, dimana dalam undang-undang ini pemerintah berkewajiban melakukan upaya terarah, terpadu, dan berkelanjutan untuk penanganan fakir miskin. 

Karena itulah Program bansos RST ini dibuat. Dilansir dari halaman situs Diretorat Jendral Perbendaharaan (DJPB Kemenkeu), Sebelum bernama Bansos RST (Rumah Sejahtera Terpadu), bansos ini diberi nama Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS Rutilahu), yang diresmikan pada tahun 2017 lalu. 

Macam-macam Bansos RST : 

Pada program RST ini ada dua macam bantuan yaitu Rehabilitasi Rumah Layak Huni (RLH) dan Rehabilitasi Rumah Usaha Sederhana (RUS). Berikut penjelasanya : 

Rehabilitasi Rumah Layak Huni (RLH)
Rehabilitasi RLH adalah proses mengembalikan keberfungsian sosial yang dilakukan secara gotong royong melalui rehabilitasi rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni bagi keluarga penerima manfaat (KPM).

Keluarga yang menerima bansos tersebut harus sudah terdata dalam data terpadu Kesejahteraan Sosial dan/atau keluarga penerima manfaat yang termasuk dalam kemiskinan ekstrem.

Rumah Usaha Sederhana (RUS)
Rehabilitasi Rumah Usaha sederhana adalah proses mengembalikan keberfungsian sosial fakir miskin yang dilakukan secara gotong royong, melalui upaya memperbaiki kondisi rumah yang tidak layak huni menjadi rumah layak huni yang di dalamnya terdapat tempat usaha.

Nilai Bantuan program RST 

Keluarga Penerima Manfat (KPM) dari bansos RST ini berhak mendapatkan bantuan sebesar RP20 juta perkeluarga. Bantuan tersebut alokasikan untuk biaya renovasi rumah maupun tempat usaha.

Dilansir dari akun instagram @ditjenperbendaharaan, adapun anggaran program RST ini ntuk tahun 2025 mencapai Rp30 milar, untuk 1500 penerima manfaat.

Jumlah bansos yang sudah terealisasi hingga 4 maret 2025 yaitu sebesar Rp180 juta untuk 9 KPM.

Pada situs resmi Kemensos, sejak program ini dibuat dari tahun 2017 lalu, data terakhir di tanggal 20 januari 2025 total sudah ada 90.000 lebih hunian sejah tera yang telah dibangun.  

Sumber: Kemensos & DJPB Kemenkeu