SokoBerita

Resmi! SE Nomor 13 Tahun 2025 Terbit: Dana BOS Tak Boleh Bayar Honor, Kabar Baik bagi TU & Tendik Non ASN?

SE Nomor 13 Tahun 2025 resmi diterbitkan! Dana BOS dilarang buat bayar honor guru, tapi jadi angin segar bagi tenaga TU dan tendik non ASN. Simak penjelasannya.

By Insani Miftahul Janah  | Sokoguru.Id
07 November 2025
<p>Ilustrasi dana bos 2025. Simak penjelasan dan inti dari kebijakan se nomor 13 tahun 2025 tentang penggunaan dana bos tidak boleh untuk honor guru non asn. Bagaimana dengan tenaga tu dan tendik non asn? Apakah benar larangan dana bos untuk honor? Simak juknis dana bos terbaru! Foto: Serikat Pekerja Nasional</p>

Ilustrasi dana bos 2025. Simak penjelasan dan inti dari kebijakan se nomor 13 tahun 2025 tentang penggunaan dana bos tidak boleh untuk honor guru non asn. Bagaimana dengan tenaga tu dan tendik non asn? Apakah benar larangan dana bos untuk honor? Simak juknis dana bos terbaru! Foto: Serikat Pekerja Nasional

SOKOGURU - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2025. Edaran ini membahas tentang penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di satuan pendidikan dasar dan menengah.

Isi utama surat edaran tersebut menegaskan bahwa Dana BOS tidak boleh digunakan untuk membayar honor guru ASN maupun non ASN, termasuk tenaga honorer di sekolah negeri. Kebijakan ini langsung menarik perhatian kepala sekolah, bendahara BOS, serta para tenaga kependidikan non ASN di seluruh Indonesia.

Larangan Penggunaan Dana BOS untuk Honor

Melalui SE Nomor 13 Tahun 2025, Kemendikbudristek menekankan bahwa Dana BOS harus digunakan sesuai juknis dan prioritas program sekolah.
Fokusnya kini diarahkan pada:

Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan,

Kegiatan pembelajaran,

Penguatan karakter, serta

Program prioritas pendidikan lainnya.

Dana BOS tidak lagi diperbolehkan digunakan untuk membayar honor guru atau tenaga pendidik yang tidak berstatus ASN, karena pembayaran honorarium kini dialihkan melalui mekanisme lain yang lebih tepat sasaran.

Angin Segar bagi Tenaga TU dan Tendik Non ASN

Meski sempat menuai pro dan kontra, kebijakan ini disebut sebagai angin segar bagi tenaga administrasi (TU) dan tendik non ASN.

Mengapa demikian?

Pasalnya, selama ini sebagian besar Dana BOS banyak terserap untuk honor guru, sementara tenaga TU dan tendik non ASN kerap terpinggirkan.

Dengan aturan baru ini, pemerintah membuka ruang agar alokasi anggaran lebih adil dan transparan, termasuk memperhatikan kesejahteraan pegawai non ASN di bidang administrasi sekolah.

“Tujuan kebijakan ini adalah agar penggunaan Dana BOS lebih akuntabel dan memberi manfaat langsung bagi operasional sekolah, bukan untuk gaji rutin,”
ujar pejabat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek, dikutip dari penjelasan resmi.

Implikasi untuk Kepala Sekolah dan Guru

Bagi kepala sekolah dan bendahara BOS, terbitnya SE ini berarti harus menyesuaikan rencana penggunaan dana (RKAS) tahun berjalan.

Poin penting yang perlu diperhatikan:

Segera revisi RKAS agar sesuai SE Nomor 13 Tahun 2025.

Hindari penggunaan Dana BOS untuk pembayaran honor guru.

Manfaatkan dana sesuai komponen prioritas yang ditetapkan pemerintah.

Pastikan laporan keuangan sekolah sesuai juknis terbaru agar tidak menyalahi aturan.

Sementara itu, bagi guru non ASN, pemerintah disebut sedang menyiapkan skema insentif baru di luar Dana BOS — bisa melalui program DAK Nonfisik atau bantuan kepegawaian daerah.

Reaksi dari Lapangan

Beberapa organisasi guru dan kepala sekolah menyambut baik kebijakan ini, meskipun ada kekhawatiran terkait keterlambatan insentif bagi guru non ASN.

“Yang penting ada kejelasan sumber dana baru untuk honor guru. Kalau Dana BOS dilarang, pemerintah harus memastikan mekanisme penggantinya,” kata salah satu kepala sekolah di Kabupaten Banyumas.

Di sisi lain, tenaga TU dan tendik non ASN mulai merasa diperhatikan karena selama ini jarang mendapat perhatian dalam alokasi Dana BOS.
Kebijakan ini diharapkan dapat menyeimbangkan beban kerja dan penghargaan di lingkungan sekolah.

Kesimpulan

SE Nomor 13 Tahun 2025 menjadi langkah baru pemerintah dalam menata pengelolaan Dana BOS.

Dengan larangan penggunaan untuk pembayaran honor guru, pemerintah ingin memastikan bahwa dana pendidikan benar-benar dipakai untuk peningkatan mutu pembelajaran dan fasilitas sekolah.

Namun di sisi lain, aturan ini juga membuka peluang bagi tenaga TU dan tendik non ASN untuk mendapatkan perhatian lebih besar dalam alokasi anggaran sekolah.
Bagi kepala sekolah, penting untuk segera menyesuaikan rencana keuangan sesuai pedoman baru agar tidak terkena sanksi administrasi.(*)