Soko Berita

Putusan MK: SD-SMP Harus Gratis, Komisi X DPR Desak Sekolah Swasta Ikut Tunduk!

Komisi X DPR mendorong implementasi putusan MK soal pendidikan dasar gratis untuk SD dan SMP, termasuk sekolah swasta. Target realisasi penuh di 2026.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
30 Mei 2025
<p>Wakil Ketua Komisi X, My Esti Wijayati. (Dok.DPR RI)</p>

Wakil Ketua Komisi X, My Esti Wijayati. (Dok.DPR RI)

SOKOGURU, DENPASAR — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar baik SD maupun SMP diselenggarakan secara gratis oleh semua satuan pendidikan, termasuk sekolah swasta, menjadi perhatian serius Komisi X DPR RI.

Wakil Ketua Komisi X, My Esti Wijayati, menegaskan bahwa keputusan MK tersebut bersifat final dan mengikat, serta harus segera diimplementasikan melalui regulasi nasional yang mengatur secara teknis dan menyeluruh.

"Hari ini kita harus berpikir serius dan mulai menerjemahkan putusan MK. Pendidikan dasar, baik SD maupun SMP, harus gratis,” jelas Esti. 

Baca juga: Program Kampus Merdeka Disorot! DPR: Mahasiswa Jadi Buruh di Luar Negeri

“Tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga swasta. Ini adalah keputusan final," tegas Esti usai kunjungan kerja reses Komisi X di Denpasar, Rabu (28/5/2025).

Banyak Sekolah Swasta Mengkhawatirkan

Meski demikian, ia mengakui bahwa sekolah swasta punya kekhawatiran, khususnya dalam hal pembiayaan operasional. 

Untuk itu, MK sudah menetapkan syarat-syarat tertentu, seperti pemenuhan standar kurikulum dan kualitas pendidik, agar sekolah tetap dalam koridor mutu pendidikan nasional.

Baca juga: Orang Tua Wajib Tahu! Zonasi Sekolah Bandung Kini Lebih Ketat dan Tanpa Titipan

"Sekolah swasta yang sudah mandiri tetap diberi ruang memilih. Tapi tetap harus mengikuti standar kurikulum nasional," lanjut Esti.

Menurutnya, implementasi kebijakan ini perlu dimasukkan dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang sedang disiapkan, serta peraturan turunan yang melibatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Hanya Rp33 Triliun dari Rp740 Triliun Anggaran Dikelola Kemendikdasmen

Esti juga menyoroti persoalan anggaran. Dari total lebih dari Rp740 triliun anggaran pendidikan, hanya sekitar Rp33 triliun yang dikelola langsung oleh Kemendikdasmen. 

Ia mendorong realokasi anggaran agar pendidikan dasar benar-benar gratis dan berkualitas.

Baca juga: Mengejutkan! 2.675 Siswa Lolos SMP Negeri Bandung Tapi 558 Orang Tua Tolak Penempatan

"Kita harus duduk bersama kementerian untuk bahas skema pembiayaan yang realistis. Jangan sampai putusan MK ini cuma jadi dokumen di atas kertas,” katanya.

Komisi X DPR berharap, pada tahun anggaran 2026, masyarakat Indonesia benar-benar bisa merasakan manfaat keputusan MK ini secara langsung.

"Kami ingin pada 2026, keputusan MK ini bukan hanya jadi norma, tapi jadi kenyataan: pendidikan dasar gratis dan inklusif bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkas Esti. (*)