SOKOGURU, BANDUNG – Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) 2025 di Kota Bandung memasuki babak baru yang lebih transparan, ketat, dan bebas pungli.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil langkah tegas untuk menjamin seleksi berjalan adil dan tanpa intervensi.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menginstruksikan seluruh kepala sekolah agar tidak menerima pungutan maupun rekomendasi dari institusi mana pun, termasuk camat atau tokoh masyarakat.
“Tidak boleh ada pungli. Tidak boleh ada titipan. Semua harus sesuai sistem zonasi yang berlaku,” tegas Farhan di Bandung, Selasa, 27 Mei 2025.
Baca juga: Warga Bandung Wajib Tahu! SPMB 2025 Dibuka, Layanan Gratis dan Terpadu Kini Lebih Mudah
Langkah ini diambil demi menjamin keadilan akses pendidikan bagi seluruh anak di Kota Bandung, khususnya melalui sistem zonasi yang telah ditetapkan.
Sebagai bentuk pengawasan, Tim Saber Pungli Kota Bandung mendirikan posko pengaduan di Jln Tera serta di sejumlah sekolah favorit seperti SMPN 2, SMPN 5, dan SD Banjarsari.
Baca juga: Resmi Dibuka! SPMB TK, SD, SMP Kota Bandung 2025: Ini Cara Daftar dan Jadwal Lengkapnya
Masyarakat diminta aktif melapor jika menemukan praktik pungli atau titipan melalui:
* Website: go.disdik.bandung.go.id
* Instagram: @saberpunglikotabandung
Setiap laporan akan ditindaklanjuti segera. Bahkan, pemberian surat rekomendasi jalur domisili kini dilarang, karena seluruh proses zonasi sudah otomatis dan berbasis sistem.
Para Camat Diminta Bantu Sosialisasi Masif SPMB
Sekda Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, juga menerbitkan surat edaran kepada para camat untuk membantu sosialisasi masif SPMB melalui RT, LKK, dan tokoh masyarakat.
Baca juga: Wajib Tahu! Daftar Jalur Afirmasi SPMB Bandung 2025 Tak Harus Penerima Bansos
“Sosialisasi harus sampai ke semua lapisan warga, agar tidak ada yang tertipu atau dimanfaatkan oleh oknum,” jelas Iskandar.
Dengan sistem yang lebih terbuka dan diawasi ketat, Pemkot Bandung berharap SPMB 2025 menjadi tonggak penting pendidikan yang berintegritas dan adil. (*)