Soko Berita

Minyakita Tak Sesuai Ketentuan Ditarik dari Pasaran, Pelaku Kecurangan akan Dihukum Berat

Peraturan Menteri Perdagangan No 18 Tahun 2024 menyatakan produsen yang melanggar ketentuan akan menghadapi sanksi, termasuk penarikan produk dari distribusi.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
12 Maret 2025

Kemendag Indonesia menegaskan akan menarik produk minyak goreng rakyat (MGR) Minyakita yang tidak sesuai dengan ketentuan. (Ist/Kemendag)

SOKOGURU, JAKARTA: Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indonesia menegaskan akan menarik produk minyak goreng rakyat (MGR) Minyakita yang tidak sesuai dengan ketentuan. 

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, dalam konferensi pers mengenai Penegakan Hukum Tindak Pidana Perlindungan Konsumen, Selasa (11/3) di Jakarta.

Minyakita Tak Sesuai Standar akan Segera Ditarik dari Pasaran

Moga menegaskan bahwa produk Minyakita yang tidak memenuhi standar akan segera ditarik dari pasar. 

Baca juga: DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas Produsen Minyakita yang Kurangi Takaran

Penarikan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Permendag No 18 Tahun 2024 menyatakan bahwa produsen yang melanggar ketentuan akan menghadapi sanksi, termasuk penarikan produk dari distribusi.

Proses penarikan dilakukan melalui beberapa tahapan, dimulai dengan teguran tertulis dua kali dengan tenggat waktu masing-masing tujuh hari kerja. 

Jika tidak dipatuhi, tindakan lebih lanjut akan diambil berupa penghentian sementara penjualan, penutupan gudang penyimpanan, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Sanksi Pidana Lima Tahun Penjara atau Denda Hingga Rp2 Miliar 

Selain melanggar ketentuan peraturan, kecurangan terhadap isi dan ukuran produk juga melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999), yang memberikan sanksi pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar. 

Baca juga: Anggota DPR Sebut Minyakita Lebih Mahal dan Sulit Didapat di Pasar Magetan

Moga juga menegaskan bahwa konsumen berhak meminta pengembalian atau penggantian barang jika terjadi ketidaksesuaian produk.

PT Arya Rasa Nabati Terlibat Praktik Kecurangan

Pada kesempatan yang sama, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa PT Arya Rasa Nabati, produsen Minyakita, terlibat dalam praktik kecurangan. 

Baca juga: Mendag Ungkap Dugaan Pelanggaran PT NNI dalam Distribusi Minyakita

Selain minyak yang tidak sesuai dengan informasi kemasan, produk tersebut juga dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp15.700 per liter. 

Polri telah menetapkan seorang tersangka yang berperan sebagai kepala pabrik dan kepala cabang PT Arya Rasa Nabati. (SG-2)