MENTERI Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkap hasil pengawasan distribusi Minyakita yang dilakukan PT NNI di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1).
Pemerintah menemukan sejumlah pelanggaran dalam produksi dan distribusi minyak goreng bersubsidi ini.
PT NNI diduga tetap memproduksi Minyakita meskipun Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) sudah kedaluwarsa.
Baca juga: Harga Minyakita Melonjak, UMKM Tertekan, DPR Desak Kemendag Bertindak
Perusahaan Tak Miliki Izin Edar dari BPOM
Selain itu, perusahaan ini tidak memiliki izin edar dari BPOM, tidak memiliki izin pengemasan, serta diduga memalsukan surat rekomendasi izin edar dari Kementerian Perdagangan.
Bahkan, PT NNI diduga menggunakan minyak goreng non-DMO untuk memproduksi Minyakita.
Namun PT NNI menjualnya dengan harga lebih tinggi dari yang ditetapkan (Rp15.500/liter dari seharusnya Rp14.500/liter), serta mengemasnya dalam volume yang tidak sesuai (kurang dari 1 liter).
Selain itu, PT NNI tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH), yang seharusnya mencatat semua produsen dan pengemas minyak goreng DMO.
Baca juga: Harga Minyakita Masih Tinggi, DPR Desak Pemerintah Ambil Langkah Cepat
Namun, perusahaan ini tetap terdaftar di Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag sebagai pengemas ulang (repacker) Minyakita.
Mendag menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan langkah tegas pemerintah bersama Satgas Pangan, Polri, TNI, serta pemerintah daerah untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas harga minyak goreng rakyat (MGR).
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Perdagangan telah mengamankan dan memasang garis tertib niaga pada 7.800 botol serta 275 dus berisi 12 liter Minyakita dalam kemasan pouch.
Produk tersebut sebelumnya telah dijual ke beberapa pedagang di wilayah Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.
Dalam inspeksi tersebut, Mendag Budi Santoso didampingi Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang.
Selain itu, mereka yang turut mendamping adalah Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Iqbal Shoffan Shofwan, Staf Ahli Bidang Iklim Usaha Pengamanan Pasar Tommy Andana, serta Direktur Pemberdayaan Konsumen Ronald Jenri Silalahi.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Minyakita Melonjak, DPR Desak Pemerintah Bertindak Tegas
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan distribusi Minyakita berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.
Dengan pengawasan ketat, diharapkan produk minyak goreng rakyat tetap tersedia dengan harga terjangkau dan sesuai standar kualitas. (SG-2)