HARGA minyak goreng merek Minyakita terus melambung di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), memicu keprihatinan anggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak.
Amin menegaskan perlunya langkah cepat dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk memastikan stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng bagi masyarakat, terutama menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri.
“Jika tidak segera ditangani, harga minyak goreng bisa semakin melonjak seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat,” ujar Amin dalam keterangan tertulis yang dikutip situs DPR RI, Selasa (28/1).
Baca juga: Harga Minyakita Masih Tinggi, DPR Desak Pemerintah Ambil Langkah Cepat
Harga Melampaui HET, UMKM Terpukul
Data terbaru menunjukkan harga Minyakita telah mencapai Rp17.000 per liter, jauh di atas HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.
Bahkan, ditemukan oknum yang menjual Minyakita hingga Rp20.000 per liter. Kondisi ini, menurut Amin, sangat merugikan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta konsumen rumah tangga.
“Kenaikan ini menjadi beban tambahan bagi UMKM yang sangat bergantung pada minyak goreng dalam operasional mereka,” ujar Amin.
Anggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak. (Dok.DPR RI)
“Biaya produksi yang meningkat akan menggerus margin keuntungan dan mengancam keberlangsungan usaha kecil,” jelas politikus Fraksi PKS ini.
Tak hanya UMKM, konsumen rumah tangga juga merasakan dampak signifikan.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Minyakita Melonjak, DPR Desak Pemerintah Bertindak Tegas
Menurut data Badan Pangan Nasional, konsumsi minyak goreng per kapita di Indonesia pada 2023 mencapai 9,56 kilogram per tahun, meningkat 0,95 persen dibanding tahun sebelumnya.
Angka ini menunjukkan betapa pentingnya minyak goreng dalam kehidupan sehari-hari, sehingga fluktuasi harga berdampak luas pada masyarakat.
Desakan Penertiban dan Distribusi Lancar
Amin mendesak Kemendag untuk segera mengambil langkah strategis guna menstabilkan harga Minyakita dan memastikan distribusi berjalan lancar.
Ia juga meminta pemerintah menindak tegas dugaan praktik penimbunan minyak goreng bersubsidi yang sebelumnya dibeli dengan harga lama Rp14.000 per liter.
“Dugaan penimbunan Minyakita dengan harga lama ini perlu diusut tuntas. Pemerintah harus bersikap tegas terhadap pelaku yang memanfaatkan situasi ini, termasuk pengecer yang menjual di atas harga wajar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Amin menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap pengecer yang tidak terdaftar dalam sistem minyak goreng curah (Simirah) agar rantai distribusi lebih transparan dan efisien.
Ia juga mengingatkan bahwa stabilitas harga dan pasokan menjadi kunci utama dalam menjaga daya beli masyarakat serta keberlangsungan UMKM di Indonesia.
Baca juga: MinyaKita Harganya Naik dan Langka, Puan: Subsidi Harus Ringankan Beban Rakyat
“Ramadan dan Idul Fitri akan segera tiba, kebutuhan minyak goreng pasti meningkat. Jangan sampai masalah ini berlarut-larut,” ucap Amin.
“Kemendag harus segera membenahi sistem distribusi dan menindak para spekulan yang mempermainkan harga di pasar,” pungkasnya. (SG-2)