SOKOGURU, MAGETAN: Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono, melakukan pengecekan langsung terhadap harga dan takaran Minyakita di Pasar Tradisional Gorang-Gareng Kawedanan, Magetan, Jawa Timur, untuk memastikan ketepatan volume minyak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu 1 liter.
Dalam keterangan tertulis, Riyono mengungkapkan bahwa selama dua hari terakhir dirinya melakukan inspeksi terhadap beberapa bahan pokok strategis, seperti beras, gula, minyak goreng, bawang putih, bawang merah, telur, dan tepung terigu di Magetan.
Pengecekan tersebut bertujuan untuk memastikan ketersediaan dan harga sembako yang terjangkau bagi masyarakat.
"Saya telah memantau kondisi pasar di Magetan dan memastikan bahwa stok bahan pokok masih cukup,” jelasnya.
“Meskipun harga mulai merangkak naik, terutama bawang putih dan bawang merah, secara keseluruhan, harga sembako masih terjaga," ujar Riyono.
Sulit Mendapatkan Minyakita di Magetan
Namun, Riyono juga menemukan fakta penting terkait distribusi Minyakita yang mulai sulit ditemukan di pasaran.
Berdasarkan keterangan pedagang grosir dan pedagang kecil, pasokan Minyakita sudah hampir seminggu ini tidak tersedia.
Baca juga: Mendag Ungkap Dugaan Pelanggaran PT NNI dalam Distribusi Minyakita
"Temuan lain yang cukup mengkhawatirkan adalah ketersediaan Minyakita yang menipis,” ujar Riyono.
“Para pedagang kecil mengaku sudah kesulitan memperoleh stok Minyakita dalam beberapa hari terakhir," tambahnya.
Dalam kunjungannya, Riyono juga melakukan uji ukur terhadap volume Minyakita kemasan 1 liter yang dijual di pasar tersebut.
Hasil pengukuran menunjukkan bahwa takaran Minyakita tersebut sesuai dengan standar, yakni tepat 1 liter, dengan kualitas yang baik.
Pengukuran ini dilakukan bersama dengan Anggota DPRD Magetan dan beberapa media lokal yang turut serta dalam kegiatan tersebut.
"Saya pastikan Minyakita yang ada di pasar ini sesuai dengan ketentuan takaran 1 liter,” ujar Riyono.
“Namun, jika ditemukan ketidaksesuaian di lapangan, seperti yang dilaporkan oleh Menteri Pertanian, maka perlu adanya sanksi tegas kepada perusahaan yang bersangkutan," tegas Riyono.
Harga Minyakita Melebihi HET
Meski demikian, Riyono juga mencatat bahwa harga Minyakita di pasar kecil sudah melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan, yang seharusnya Rp15.700. Di pasar, harga Minyakita mencapai Rp16.000 hingga Rp16.600.
Baca juga: Harga Minyakita Melonjak, UMKM Tertekan, DPR Desak Kemendag Bertindak
"Kondisi pasar kecil yang jauh dari pengawasan dan tingginya permintaan membuat harga Minyakita terus naik, meskipun takarannya tetap tepat," pungkas Riyono.
Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang untuk terus mengawasi distribusi dan harga Minyakita agar tidak memberatkan masyarakat.(SG-2)