SOKOGURU - Menteri Pertanian (Mentan) RI, Andi Amran Sulaiman, mengancam akan menutup perusahaan yang terbukti melakukan pengurangan takaran pada kemasan Minyakita.
Ancaman ini muncul setelah inspeksi mendadak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025), di mana ditemukan kemasan Minyakita berisi kurang dari 1 liter.
Temuan Pengurangan Takaran Minyakita
Saat melakukan sidak, Mentan menemukan bahwa kemasan Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter, hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter.
"Ini merupakan pelanggaran serius, Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter," ujar Amran dalam keterangan resminya, Sabtu.
Selain pengurangan volume, Amran juga menemukan harga jual Minyakita yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Minyak ini dijual hingga Rp18.000 per liter, padahal di kemasan tertulis HET Rp15.700 per liter.
Koordinasi dengan Satgas Pangan dan Bareskrim Polri
Menanggapi temuan tersebut, Amran telah berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan Bareskrim Polri untuk menindak dan memberi hukuman apabila terbukti ada pelanggaran.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut," kata Amran.
"Kita tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus terjadi. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat," ucap dia.
Komitmen Pemerintah Melindungi Masyarakat
Amran menegaskan bahwa praktik curang seperti ini tidak bisa ditoleransi. "Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran," imbuhnya.
Produsen Minyakita yang Terlibat
Minyak yang ditemukan dengan takaran kurang tersebut diproduksi oleh tiga badan usaha, yaitu PT Artha Eka Global Asia (AEGA), Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari (TI).
Sementara itu, di Medan, Sumatra Utara, DPRD Kota Medan mendesak agar dinas terkait segera melakukan razia pasar untuk memastikan Minyakita aman dari produk oplosan. Sejumlah warganet menduga Minyakita dioplos dengan minyak curah.
Desakan DPRD Medan untuk Pemeriksaan Minyakita
Anggota DPRD Medan, Binsar Simarmata, menyampaikan agar Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) segera membentuk tim dan turun ke sejumlah pasar tradisional untuk memeriksa minyak goreng bersubsidi Minyakita.
"Kita sudah dengar di media sosial viral adanya dugaan minyak goreng cap Minyakita yang dioplos dari minyak curah dengan jumlah yang tidak sesuai," kata Binsar, Jumat (7/3/2025).
Kekhawatiran Masyarakat Terhadap Minyakita
Dari laporan yang diterima dewan, saat ini sebagian ibu rumah tangga lebih memilih membeli minyak goreng bermerek.
"Kondisi saat ini dirasakan kaum ibu membeli minyak ukuran 1 liter yang bermerek. Dan ini sudah saya lihat secara langsung di sejumlah pasar, termasuk di gerai-gerai modern," ucapnya.
Harapan Terhadap Pemeriksaan Minyakita di Medan
Binsar berharap dengan adanya tim yang turun ke lapangan di Kota Medan, dapat dipastikan tidak ada Minyakita palsu atau oplosan, sehingga masyarakat tidak lagi khawatir.
"Minyakita dihadirkan pemerintah di pasaran untuk membantu masyarakat karena dijual dengan harga yang ekonomis sesuai HET, tapi sekarang justru telah membuat rasa khawatir masyarakat dengan tidak lagi mau memakainya," pungkasnya.
Pentingnya Pengawasan Terhadap Produk Subsidi
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap produk bersubsidi seperti Minyakita.
Pengurangan takaran dan kenaikan harga di atas HET tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.
Pemerintah perlu memastikan bahwa produsen dan distributor mematuhi standar yang ditetapkan. Tindakan tegas terhadap pelanggar akan menjadi contoh bagi pelaku usaha lain untuk menjaga integritas dan kualitas produk yang beredar di pasaran.
Ajakan untuk Masyarakat Melaporkan Kecurangan
Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan produk dengan kualitas atau kuantitas yang tidak sesuai standar.
Partisipasi aktif konsumen akan membantu pemerintah dalam mengawasi dan menindak pelanggaran yang merugikan.
Dengan adanya tindakan tegas dari pemerintah dan kesadaran masyarakat, diharapkan kasus-kasus kecurangan seperti ini dapat diminimalisir.
Kepercayaan masyarakat terhadap produk bersubsidi perlu dijaga agar tujuan program tersebut dapat tercapai dengan optimal.