SOKOGURU - Belakangan ini, banyak pertanyaan masuk—baik melalui WhatsApp maupun komentar di media sosial—terkait berapa gaji pengurus koperasi, apakah diperbolehkan menggunakan dana desa, dan bagaimana mekanisme penentuannya.
Tidak sedikit pula beredar informasi palsu yang mengatasnamakan rekrutmen koperasi desa dari pusat, padahal sejatinya, pendirian dan pengelolaan koperasi berada di level desa, bukan nasional.
Penting untuk diketahui, lowongan kerja koperasi desa yang valid hanya dilakukan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT), sesuai dengan prinsip demokrasi koperasi.
"Jadi, apabila Sahabat menerima pesan atau formulir rekrutmen yang meminta data pribadi seperti KTP, mohon berhati-hati—indikasinya kuat sebagai bentuk penipuan atau scam yang menyasar data pribadi Anda," kata kreator di Youtube Sedesa ID, Ari.
Berapa Sebenarnya Gaji Pengurus dan Pengelola Koperasi?
Isu lain yang sering membuat heboh adalah informasi nominal gaji pengelola koperasi yang disebut mencapai Rp5 juta hingga Rp8 juta.
Sebenarnya, dalam sistem koperasi, penentuan honorarium atau insentif bagi pengurus, pengelola, maupun karyawan koperasi tidak ditentukan secara sepihak. Tidak ada standar nasional yang mengatur angka pasti mengenai gaji tersebut.
Baca Juga:
Penetapan gaji diatur oleh tiga prinsip utama:
- Diputuskan dalam Rapat Anggota
- Disesuaikan dengan kemampuan keuangan koperasi
- Tidak melanggar prinsip keadilan dan akuntabilitas
Dasar Hukum Pengelolaan Gaji di Koperasi
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang tata cara pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, seluruh aspek pengelolaan koperasi harus dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Meskipun tidak mencantumkan angka gaji secara eksplisit, prinsip-prinsip ini menjadi acuan dalam setiap kebijakan internal koperasi, termasuk pemberian insentif kepada pengurus.
Selain itu, merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, disebutkan bahwa pengurus koperasi boleh diberikan honorarium atau imbalan sesuai ketentuan rapat anggota.
Undang-undang ini tetap berlaku setelah pembatalan UU Nomor 17 Tahun 2012 oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 28 Tahun 2013.
Dalam praktiknya, koperasi sebagai badan hukum dianggap sebagai pemberi kerja.
Maka dari itu, pengelola koperasi desa—baik pengurus, pengawas, maupun karyawan—secara hukum juga tunduk pada aturan ketenagakerjaan nasional, termasuk soal hak upah dan tunjangan, sejauh tidak bertentangan dengan prinsip koperasi.
Baca Juga:
Siapa yang Berhak Mendapatkan Gaji di Koperasi?
Dalam struktur koperasi, ada beberapa posisi yang berhak mendapatkan gaji atau insentif, yaitu:
- Pengurus Koperasi: Pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan dan keputusan strategis.
- Pengelola atau Manajer Koperasi: Mereka yang menjalankan operasional harian koperasi.
- Karyawan: Pelaksana teknis di unit usaha koperasi.
- Pengawas: Bertugas memastikan pengelolaan koperasi berjalan sesuai aturan.
Setiap posisi ini bisa mendapatkan insentif berdasarkan hasil keputusan dalam RAT (Rapat Anggota Tahunan) dan kemampuan keuangan koperasi itu sendiri.
Baca Juga:
Transparansi dan Gotong Royong, Kunci Koperasi Sehat
Sahabat Sedesa, mari kita jaga semangat gotong royong dan prinsip keterbukaan dalam pengelolaan koperasi desa.
Jangan mudah percaya dengan informasi gaji koperasi yang mencantumkan angka-angka pasti tanpa dasar hukum yang jelas.
Pastikan semua kebijakan keuangan, termasuk gaji dan insentif pengurus, ditetapkan melalui forum anggota yang sah dan sesuai dengan kemampuan koperasi.
Dengan pemahaman yang benar, kita bisa memastikan bahwa koperasi sebagai badan usaha milik anggota benar-benar dikelola secara adil, demokratis, dan berkelanjutan. (*)