SOKOGURU - Hari Raya Idul Adha, yang akan kita rayakan pada 10 Dzulhijjah 1446 Hijriah atau bertepatan dengan 6 Juni 2025, adalah momen istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia.
Salah satu ibadah utama yang sangat identik dengan hari raya ini adalah penyembelihan hewan kurban.
Ibadah kurban bukan hanya sekadar ritual, tetapi sarat dengan makna ketakwaan, kepedulian sosial, dan meneladani pengorbanan Nabi Ibrahim AS beserta putranya, Nabi Ismail AS.
Agar ibadah kurban kita sah dan diterima di sisi Allah SWT, penting bagi kita untuk memahami berbagai ketentuannya, mulai dari syarat hewan yang akan dikurbankan, niat yang benar, hingga cara pembagian dagingnya.
Artikel ini hadir sebagai panduan lengkap untuk membantu Anda mempersiapkan dan melaksanakan kurban Idul Adha 2025 dengan sebaik-baiknya.
Kurban dan Hukumnya
Secara bahasa, kurban (qurban) berarti dekat atau mendekatkan diri. Dalam istilah syariat, kurban adalah menyembelih hewan tertentu pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah) dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Ibadah ini merupakan bentuk syukur atas nikmat Allah dan mengikuti sunnah Nabi Ibrahim AS.
Hukum melaksanakan kurban adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan, terutama bagi mereka yang memiliki kelapangan rezeki.
Sebagian ulama bahkan berpendapat wajib bagi yang mampu. Pelaksanaan kurban juga menjadi syiar Islam yang menunjukkan semangat berbagi dan kepedulian terhadap sesama.
Waktu Pelaksanaan Kurban yang Sah
Waktu penyembelihan hewan kurban dimulai setelah pelaksanaan Shalat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah.
Batas akhir waktu penyembelihan adalah saat terbenamnya matahari pada hari Tasyrik terakhir, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.
Menyembelih hewan kurban di luar rentang waktu tersebut tidak dianggap sebagai ibadah kurban, melainkan sedekah biasa.
Syarat Hewan Kurban Idul Adha
Tidak semua hewan bisa dijadikan kurban. Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar hewan tersebut sah untuk dikurbankan:
Jenis Hewan Ternak (Bahimatul An'am)
Hewan yang sah untuk kurban adalah hewan ternak tertentu, yaitu unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba. Selain jenis hewan ini, tidak sah untuk dijadikan kurban.
Usia Minimal Hewan
Setiap jenis hewan memiliki batas usia minimal yang harus dipenuhi:
Unta: Minimal telah berumur 5 tahun dan masuk tahun ke-6.
Sapi atau Kerbau: Minimal telah berumur 2 tahun dan masuk tahun ke-3.
Kambing (jenis Ma'iz atau kambing biasa/jawa): Minimal telah berumur 1 tahun dan masuk
tahun ke-2 (disebut musinnah). Ada juga pendapat yang membolehkan jika sudah berganti gigi.
Domba (jenis Dha'n atau gibas/biri-biri): Minimal telah berumur 6 bulan dan masuk bulan ke-7 (disebut jadza'ah), terutama jika sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun, dengan syarat domba 6 bulan tersebut sudah tampak besar dan gemuk seperti domba setahun. Namun, lebih utama jika sudah berumur 1 tahun.
Kondisi Fisik Hewan
Hewan kurban harus dalam kondisi sehat, tidak cacat, dan tidak memiliki aib yang mengurangi kualitas dagingnya.
Cacat yang menyebabkan hewan tidak sah untuk dikurbankan antara lain:
Buta salah satu matanya secara jelas.
Pincang salah satu kakinya secara jelas.
Sakit yang tampak jelas dan parah.
Sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang.
Putus sebagian atau seluruh telinganya, atau putus ekornya (ada perbedaan pendapat ulama mengenai kadar putusnya, namun yang paling aman adalah yang utuh).
Kepemilikan Hewan
Hewan kurban harus merupakan milik sah orang yang berkurban, atau diperoleh dengan cara yang halal. Tidak sah berkurban dengan hewan hasil curian atau rampasan.
Ketentuan Jumlah Orang yang Berkurban
Satu ekor kambing atau domba hanya sah untuk kurban satu orang.
Sementara itu, satu ekor unta, sapi, atau kerbau bisa untuk kurban tujuh orang. Artinya, tujuh orang dapat berserikat atau patungan untuk membeli satu ekor sapi, kerbau, atau unta untuk dikurbankan atas nama mereka masing-masing.
Niat Kurban yang Benar
Niat adalah rukun dalam setiap ibadah, termasuk kurban. Niat dilakukan di dalam hati saat akan menyembelih hewan kurban atau saat menyerahkan hewan kepada wakil untuk disembelih.
Berikut adalah contoh lafaz niat yang bisa diucapkan untuk memantapkan niat di hati:
Niat Kurban untuk Diri Sendiri:
Nawaitu an udhahhiya lillahi ta'ala. (Aku niat berkurban karena Allah Ta'ala).
Atau lebih lengkap:
Nawaitul udh-hiyyata bihadzihisysyati (jika kambing/domba) / bihadzihil baqarati (jika sapi) / bihadzal jamali (jika unta) ‘an nafsi lillahi ta’ala. (Aku niat menyembelih kurban dengan kambing/sapi/unta ini untuk diriku sendiri karena Allah Ta’ala).
Niat Kurban untuk Orang Lain (misalnya, jika Anda mewakili atau meniatkan untuk keluarga):
Jika Anda menyembelih untuk orang lain, maka sebutkan nama orang tersebut dalam niat.
Contoh: “Bismillahi Allahu Akbar, hadza minka wa laka, hadza ‘an [sebutkan nama orangnya].” (Dengan nama Allah, Allah Maha Besar, ini dari-Mu dan untuk-Mu, ini kurban dari [nama orangnya]).
Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban
Meskipun banyak yang menyerahkan proses penyembelihan kepada juru sembelih halal (Juleha) atau panitia kurban, ada baiknya mengetahui tata cara umum penyembelihan:
Hewan dihadapkan ke arah kiblat.
Menggunakan pisau yang sangat tajam.
Membaca Basmalah ("Bismillahi Allahu Akbar" atau "Bismillahi Wallahu Akbar").
Menyembelih dengan memotong tiga saluran utama di leher hewan, yaitu saluran pernapasan (trakea/hulqum), saluran makanan (esofagus/mari'), dan dua pembuluh darah (vena jugularis dan arteri karotis/wadajain).
Pastikan hewan benar-benar mati sebelum dikuliti.
Baca Juga:
Panduan Pembagian Daging Kurban
Setelah hewan disembelih, dagingnya perlu dibagikan. Prinsip utama pembagian daging kurban adalah sebagai berikut:
Daging kurban dibagi menjadi tiga bagian (ini adalah anjuran yang paling umum):
Sepertiga untuk orang yang berkurban (shohibul kurban) dan keluarganya.
Sepertiga untuk dihadiahkan kepada kerabat, teman, atau tetangga (meskipun mereka mampu).
Sepertiga untuk disedekahkan kepada fakir miskin.
Orang yang berkurban (shohibul kurban) dianjurkan untuk memakan sebagian daging kurbannya, kecuali jika kurban tersebut adalah kurban nazar.
Jika kurban merupakan nazar, maka seluruh dagingnya wajib disedekahkan kepada fakir miskin, dan orang yang bernazar beserta keluarganya tidak boleh memakannya sedikit pun.
Daging kurban, kulit, atau bagian apa pun dari hewan kurban tidak boleh diperjualbelikan oleh orang yang berkurban atau panitia.
Namun, fakir miskin yang menerima daging kurban berhak melakukan apa saja terhadap daging tersebut, termasuk menjualnya.
Tips Tambahan Ibadah Idul Adha
Pilihlah hewan kurban yang terbaik, gemuk, dan paling disukai, sebagai bentuk pengagungan syiar Allah.
Perlakukan hewan kurban dengan baik (ihsan), jangan menyiksanya saat menggiring atau akan menyembelih.
Pastikan kebersihan terjaga selama proses penyembelihan, pencacahan daging, hingga distribusi untuk menghindari kontaminasi.
Jika membentuk panitia kurban, pastikan panitia terdiri dari orang-orang yang amanah dan memahami fiqih kurban.
Penutup
Melaksanakan ibadah kurban dengan benar sesuai tuntunan syariat adalah dambaan setiap Muslim.
Dengan memahami panduan ini, diharapkan kita dapat mempersiapkan dan menunaikan kurban Idul Adha 2025 dengan lebih mantap dan khusyuk. Semoga Allah SWT menerima ibadah kurban kita dan melimpahkan berkah-Nya kepada kita semua. Aamiin.(*)