SOKOGURU - Kali ini, ada informasi penting yang harus Anda ketahui, terutama bagi orang tua yang memiliki anak sekolah dari jenjang SD, SMP, hingga SMA sederajat.
Informasi ini sangat krusial karena berkaitan dengan penerbitan SK Nominasi Penerima PIP (Program Indonesia Pintar) tahun 2025 dan juga pembaruan status bantuan sosial PKH dan BPNT tahap kedua.
Langsung saja kita masuk ke informasi pertama. Rencananya pada tanggal 31 Mei 2025, terdapat pengumuman penting dari akun resmi Puslapdik Kemendikbudristek dan Sobat PIP.
Baca Juga:
Isinya adalah mengenai terbitnya Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima PIP tahun 2025.
Perlu diketahui, dalam sistem PIP terdapat dua jenis SK. Di antaranya SK nominasi dan SK pemberian.
Khusus pada pengumuman ini, SK yang dimaksud adalah SK nominasi, yang diperuntukkan bagi siswa yang sebelumnya belum pernah menerima bantuan PIP.
Untuk bisa mencairkan bantuan, siswa wajib mengaktifkan atau membuka rekening SimPel (Simpanan Pelajar) di bank penyalur yang ditentukan.
Bank penyalur ditetapkan sesuai jenjang pendidikan, untuk SD dan SMP sederajat menggunakan Bank BRI, sedangkan untuk SMA dan SMK sederajat menggunakan Bank BNI.
Berikut rincian jumlah siswa penerima PIP berdasarkan SK nominasi per jenjang:
- Jenjang SD, SDLB, dan Paket A: 12.902 siswa
- Jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B: 21.385 siswa
- Jenjang SMA, SMALB, dan Paket C: 17.310 siswa
- Jenjang SMK: 11.182 siswa
Total jumlah penerima ini masih tahap awal dan direncanakan akan bertambah di tahap berikutnya.
Yang perlu diperhatikan, batas akhir aktivasi rekening SimPel adalah tanggal 31 Mei 2025.
Tenggat waktu tersebut belum termasuk hari libur seperti Sabtu, Minggu, tanggal merah, dan cuti bersama.
Artinya, waktu efektif bagi orang tua dan siswa untuk melakukan aktivasi rekening sangat terbatas.
Mulai dari Senin, 19 Mei 2025, tersisa hanya 8 hari kerja efektif, yaitu: tanggal 19, 20, 21, 22, 23, 26, 27, dan 28 Mei.
Tanggal 29 merupakan hari libur nasional, sedangkan 30 Mei adalah cuti bersama.
Maka, waktu yang tersedia sangat singkat dan harus dimanfaatkan dengan baik.
Apabila sampai batas waktu yang ditentukan rekening belum diaktifkan, maka siswa dianggap mengundurkan diri dari program dan SK nominasi akan dibatalkan.
Akibatnya, dana bantuan dikembalikan ke kas negara. Tentu ini akan merugikan siswa dan orang tua.
Untuk memastikan apakah anak Anda masuk dalam SK nominasi, segera cek melalui laman resmi PIP atau tanyakan langsung ke pihak sekolah.
Umumnya, siswa yang baru pertama kali menerima bantuan akan mendapatkan surat pengantar dari sekolah sebagai syarat aktivasi rekening.
Kesimpulannya, segera lakukan pengecekan dan aktivasi rekening sebelum batas waktu berakhir. Jangan sampai terlambat, karena tidak ada perpanjangan waktu.
Hingga tanggal 16 Mei 2025, status penyaluran tahap kedua untuk bulan April, Mei, dan Juni masih belum muncul di aplikasi.
Saat ini, informasi yang tersedia hanya untuk tahap pertama yaitu periode Januari, Februari, dan Maret 2025.
Penetapan data KPM (Keluarga Penerima Manfaat), evaluasi komponen bantuan, serta finalisasi juga belum tampil untuk tahap kedua.
Maka, dapat dipastikan bahwa pencairan tahap kedua masih belum dilakukan.
Kami imbau kepada seluruh KPM untuk bersabar. Mudah-mudahan bantuan segera disalurkan tanpa kendala.
Tetap pantau informasi dari sumber resmi dan semoga penyaluran tahap kedua berjalan lancar.
Demikian informasi penting yang dapat kami sampaikan kali ini.
Semoga bermanfaat dan menjadi pengingat bagi semua orang tua untuk segera bertindak. (*)