SOKOGURU - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan berupa uang tunai, kemudian perluasan akses dan kesempatan belajar bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Bantuan PIP ini dirancang pemerintah untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu, agar tetap mendapat layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.
Baik pendidikan jalur formal seperti Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) atau SMK, serta jalur non formal Paket A-C dan pendidikan khusus.
Melalui program ini, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah. Jika sudah tidak bersekolah, PIP diharapkan bisa menarik kembali siswa yang putus sekolah itu agar kembali melanjutkan pendidikannya.
Lantas, siapa saja yang berhak menerima PIP?
Seperti dilansir dari laman Media Keuangan Kemenkeu, pendidikan adalah hak dasar untuk anak-anak Indonesia tanpa terkecuali. Tetapi, dalam implementasinya masih ada kesenjangan akses pendidikan, terkhusus di daerah-daerah terpencil dan kurang mampu.
Sebagai upaya mengatasi persoalan ini, pemerintah meluncurkan bantuan PIP agar mampu mewujudkan pemerataan pendidikan.
Melalui dana bantuan pendidikan secara langsung menyasar peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin, PIP dapat menjadi jembatan menuju masa depan yang lebih baik.
Penerima PIP adalah peserta didik yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin dan/atau pertimbangan khusus.
Pertimbangan khusus yang dimaksud, peserta didik berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), Keluarga Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
Bukan hanya itu, penerima PIP juga bisa peserta didik yang terkena dampak bencana alam atau tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orangtua yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
Bahkan peserta didik pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya, juga dapat menjadi penerima bantuan PIP.
Realisasi PIP Awal 2025
Berdasarkan data dari laman PIP Kemendikdasmen, realisasi penyaluran dana PIP hingga 28 Februari 2025 telah disalurkan kepada 2.692.743 siswa, baik dari jenjang SD, SMP maupun SMA/SMK. Total dana yang telah disalurkan per 28 Februari tersebut adalah mencapai Rp1.310.707.575.000.
Telah dialokasikan pada APBN 2025 untuk fungsi pendidikan sebesar Rp285.193,6 miliar. Selain untuk PIP (20,5 juta siswa), anggaran pendidikan diprioritaskan antara lain untuk KIP Kuliah (1,1 juga mahasiswa), dan tunjangan guru non PNS (477,7 ribu guru).
Melansir laman Puslapdik Kemendikdasmen, Ketua Tim Kerja PIP Puslapdik Kemendikdasmen, Sofiana Nurjanah menegaskan, jika PIP bukan diperuntukkan untuk membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). PIP bertujuan untuk biaya personal siswa terkait pendidikan.
"PIP ini untuk biaya personal peserta didik, bukan biaya operasional sekolah, kalau SPP itu masuk ke dalam kategori biaya operasional yang sudah ditanggung oleh negara melalui dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS. Jadi dana PIP tidak boleh dipotong untuk biaya operasional sekolah," kata Sofiana.***