SOKOGURU - Pemerintah terus berupaya merampingkan birokrasi, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Satu di antara langkah terbarunya dengan memperkenalkan kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Berbeda dengan PPPK pada umumnya, skema ini menawarkan jam kerja yang lebih fleksibel, tapi tetap berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi banyak pegawai non-ASN, yang ingin mendapatkan kepastian status dan jaminan kesejahteraan.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
Mengacu pada KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu adalah ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan durasi kerja yang lebih singkat dari ASN penuh waktu.
Meski jam kerja lebih pendek, mereka tetap memiliki Nomor Induk PPPK, dan terikat kontrak kerja minimal satu tahun.
Kontrak ini bahkan bisa diperpanjang, jika kinerja dianggap memuaskan. Status mereka yang setara dengan ASN, memberikan kepastian karir dan jaminan kesejahteraan yang lebih baik.
Gaji PPPK Paruh Waktu
Satu di antara hal yang kerap menjadi pertanyaan adalah berapa besaran gaji PPPK paruh waktu?
Baca Juga:
Gaji PPPK paruh waktu tidak ditetapkan secara nasional, melainkan disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di lokasi penempatan masing-masing.
Rincian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai Daerah:
DKI Jakarta: Rp5.396.761
Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan: Rp4.285.850
Kalimantan Timur: Rp3.579.314
Sulawesi Utara: Rp3.775.425
Aceh: Rp3.685.616
Sumatera Selatan: Rp3.681.570
Jawa Barat: Rp2.191.232
Jawa Tengah: Rp2.169.349
DIY Yogyakarta: Rp2.264.081
NTT: Rp2.328.969
Tunjangan dan Fasilitas PPPK Paruh Waktu
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga memiliki hak untuk mendapatkan berbagai tunjangan dan fasilitas yang setara dengan ASN, meskipun besarannya disesuaikan dengan beban kerja.
Ini tentu membuat total pendapatan mereka jauh lebih besar dari gaji pokok. Beberapa tunjangan yang berhak diterima PPPK Paruh Waktu antara lain:
1. Tunjangan Hari Raya (THR)
2. Gaji ke-13
3. Tunjangan Kinerja (TPP)
4. Tunjangan keluarga
5. Tunjangan pangan
6. Tunjangan jabatan
7. Jaminan sosial
8. Hak cuti
Dengan rincian tunjangan ini, dapat disimpulkan bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu tidak hanya menawarkan fleksibilitas, tetapi juga jaminan finansial yang stabil dan kompetitif.
Ini bisa menjadi solusi ideal bagi mereka yang menginginkan keseimbangan antara karier dan kehidupan pribadi, tanpa mengorbankan kesejahteraan. (*)