SOKOGURU, SURABAYA – Praktik pemutusan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara tiba-tiba oleh BPJS Kesehatan menuai sorotan tajam dari DPR RI.
Anggota Komisi IX DPR, Zainul Munasichin, menegaskan bahwa kebijakan ini tak boleh menjadi penghambat akses layanan kesehatan bagi rakyat.
Dalam kunjungan kerja Panja JKN Komisi IX DPR RI ke Surabaya, Jawa Timur, Zainul mengakui bahwa pemutakhiran data peserta memang penting.
Baca juga: Penerapan Satu Tarif BPJS Kesehatan KRIS Dicurigai Dorongan Asuransi Swasta
Namun, ia mengkritik keras pendekatan yang memutus akses secara mendadak terhadap peserta yang tak mengakses layanan selama setahun.
Anggota Komisi IX DPR, Zainul Munasichin. (Dok.DPR RI)
“Kalau memang terbukti orangnya masih hidup dan masih layak menerima manfaat, jangan sampai dipersulit! Reaktivasi seharusnya bisa cepat dan tidak bertele-tele,” tegas Zainul.
Banyak Warga Tidak Tahu Kepesertaan BPJS Kesehatan Tak Aktif
Zainul mengungkapkan bahwa banyak warga yang baru menyadari kepesertaannya tidak aktif ketika sedang membutuhkan layanan medis.
Hal ini, menurutnya, sangat berisiko terhadap keselamatan dan hak masyarakat terhadap layanan kesehatan.
DPR Minta Gunakan Data Tunggal Nasional
Sebagai solusi, Zainul mendesak seluruh lembaga pemerintah untuk mengacu pada Data Tunggal Perlindungan Sosial Nasional (DTSN) yang telah disusun Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
“Pak Muhaimin Iskandar sudah membuat DTSN. Semua kementerian – dari Kemensos, Kemenkes, Bappenas – bisa terintegrasi. Tidak boleh lagi ada alasan data tidak sinkron!” ujarnya.
Baca juga:Dinkes Kota Bandung Pastikan Pelayanan BPJS Kesehatan Tidak Terganggu
DTSN disebut sebagai kunci untuk menyelesaikan kekacauan data penerima manfaat seperti PBI JKN. Dengan sistem yang valid, terintegrasi, dan cepat, pemutusan sepihak bisa dihindari dan hak masyarakat tetap terjamin.
Zainul pun menegaskan bahwa program JKN sejatinya lahir untuk rakyat kecil, dan segala proses teknis harus mendukung prinsip tersebut.
“BPJS, Kemenkes, Kemensos harus bersinergi. Jangan sampai rakyat jadi korban sistem yang tidak sinkron,” pungkasnya.(*)