Soko Berita

Cara Cek Hasil PPPK Tahap 2 Tahun 2025 dan Jadwal Lengkapnya, Catat Tanggal Penting Ini!

Kamu wajib tahu cara cek lolos PPPK! Mau tahu cara cek hasil PPPK 2025 yang mudah dan resmi? Ikuti panduan lengkapnya di sini, cukup lewat HP atau laptop!

By Cikal Sundana  | Sokoguru.Id
15 Juni 2025
<p>Pengumuman kelulusan PPPK 2025 dimulai 16 Juni. Simak jadwal, cara cek, dan langkah penting setelah dinyatakan lulus. Foto Pekanbaru.go.id</p>

Pengumuman kelulusan PPPK 2025 dimulai 16 Juni. Simak jadwal, cara cek, dan langkah penting setelah dinyatakan lulus. Foto Pekanbaru.go.id

SOKOGURU - Hasil PPPK tahap 2 tahun 2025 resmi diumumkan! Cek kelulusanmu sekarang lewat SSCASN. Jangan lewatkan tahapan selanjutnya!

SSCASN Login Hasil PPPK! Login ke SSCASN sekarang dan cek hasil PPPK 2025 langsung dari dashboard. Panduan mudah akses untuk peserta seleksi!

Cek Kelulusan PPPK via HP! Cek kelulusan PPPK tahap 2 lewat HP tanpa ribet! Ikuti langkah praktis untuk melihat status lulusmu secara online.

Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tahun 2025 akhirnya akan diumumkan pada 16 Juni 2025. 

Momen ini sangat ditunggu oleh para pelamar yang telah mengikuti serangkaian tes seleksi secara ketat. 

Bagi peserta yang ingin mengecek hasilnya, penting untuk mengetahui cara resmi dan mudah yang disediakan pemerintah melalui platform daring.

Menurut keterangan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman hasil PPPK tahap 2 akan berlangsung mulai Senin, 16 Juni hingga 30 Juni 2025. 

Dalam rentang waktu tersebut, peserta dapat mengetahui apakah mereka lolos atau belum, serta mempersiapkan diri untuk mengikuti tahapan selanjutnya seperti pengisian data administrasi.

Sebelumnya, pengumuman dijadwalkan pada akhir Mei 2025, yakni tanggal 22 hingga 31 Mei. 

Namun, jadwal tersebut mengalami perubahan sesuai surat edaran resmi dari BKN. 

Penundaan ini memberikan waktu tambahan bagi peserta untuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan apabila dinyatakan lulus.

Untuk memeriksa hasil kelulusan, peserta bisa menggunakan ponsel pintar melalui laman resmi SSCASN. 

Caranya cukup mudah: buka browser dan akses situs https://sscasn.bkn.go.id.  

Baca Juga:

Setelah itu, login menggunakan NIK dan password yang terdaftar di akun SSCASN, lalu masukkan kode CAPTCHA. 

Setelah berhasil masuk, peserta dapat langsung melihat status kelulusan di halaman dashboard.

Selain melalui laman SSCASN, hasil kelulusan PPPK juga dapat dicek lewat situs resmi instansi tempat pelamar mendaftar. 

Caranya, cukup kunjungi laman resmi instansi tersebut, temukan menu pengumuman hasil seleksi PPPK tahap 2, lalu cari nama Anda dalam daftar peserta yang dinyatakan lulus.

Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi, tahapan berikutnya adalah mengisi Data Rencana Hasil (DRH) NI PPPK. 

Proses ini dimulai pada 16 hingga 30 Juni 2025. Pengisian DRH menjadi langkah krusial dalam kelengkapan administrasi sebelum peserta resmi menyandang status sebagai PPPK.

Setelah pengisian DRH selesai, peserta akan melalui tahapan usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK. 

Proses ini dijadwalkan berlangsung dari 1 Agustus hingga 10 September 2025. Nomor Induk ini menjadi identitas resmi peserta sebagai pegawai PPPK.

Langkah selanjutnya adalah proses pengangkatan. Setelah Nomor Induk ditetapkan, peserta akan diproses untuk pengangkatan resmi sesuai dengan formasi dan instansi tempat mereka mendaftar. 

Tahapan ini juga mencakup penempatan yang telah ditentukan dalam formasi yang tersedia.

Proses rekrutmen PPPK, termasuk pengecekan hasil dan tahapan lanjutan, merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi di Indonesia. 

Pemerintah mendorong transparansi dan kemudahan akses informasi agar seluruh proses seleksi bisa dijalankan secara adil dan profesional.

Bagi peserta dan masyarakat umum, informasi seputar PPPK selalu menjadi topik yang dicari sepanjang waktu. 

Oleh karena itu, penting untuk terus mengikuti perkembangan resmi dari BKN maupun instansi terkait agar tidak tertinggal informasi penting dan tetap terhubung dengan tahapan administrasi yang diperlukan. (*)