SOKOGURU - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI kembali menggulirkan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode Juni 2025.
Bansos BPNT ini adalah bagian dari program jaring pengaman sosial yang secara teratur diberikan kepada masyarakat miskin atau rentan.
Tujuan pemberian bansos BPNT, yakni untuk meringankan beban ekonomi serta meningkatkan asupan gizi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pada Juni 2025, pencairan bantuan ini memasuki tahap kedua, yang mencakup alokasi untuk bulan April, Mei, dan Juni.
Baca Juga:
Bagi masyarakat yang merasa memenuhi kriteria sebagai penerima, kini tersedia berbagai metode untuk mengecek status pencairan dana BPNT, baik secara online maupun offline.
Setiap penerima BPNT berhak atas dana bantuan tunai sebesar Rp200 ribu per bulan, yang disalurkan secara triwulan atau setiap tiga bulan sekali.
Jadwal Pencairan Bansos BPNT 2025
Berdasarkan keterangan resmi dari Kemensos, penyaluran BPNT tahun 2025 dibagi menjadi empat tahap:
Tahap 1: Januari, Februari, Maret
Tahap 2: April, Mei, Juni
Tahap 3: Juli, Agustus, September
Tahap 4: Oktober, November, Desember
Baca Juga:
Untuk tahap kedua yang meliputi bulan Juni 2025, proses pencairan telah dimulai sejak Mei dan akan terus berlangsung hingga seluruh penerima mendapatkan haknya.
Cara Cek Penerima Bansos BPNT Juni 2025
Ada beberapa cara mudah yang bisa Anda lakukan untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan BPNT:
1. Pengecekan Melalui Website Cek Bansos Kemensos
Kemensos menyediakan layanan daring yang praktis melalui situs resmi mereka, https://cekbansos.kemensos.go.id/. Berikut langkah-langkah untuk mengecek status penerima bansos BPNT Juni 2025:
- Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Pilih lokasi Anda: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
- Masukkan nama lengkap Anda sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Ketik kode captcha yang muncul di layar.
- Klik tombol "Cari Data".
Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima manfaat, informasi mengenai jenis bansos yang Anda terima dan periode penyalurannya akan ditampilkan.
2. Pengecekan Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Bagi pengguna ponsel pintar Android, Anda bisa melakukan pengecekan melalui aplikasi resmi "Cek Bansos" dari Kemensos:
- Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Google Play Store.
Buat akun baru dengan melengkapi data pribadi Anda (Nomor Induk Kependudukan/NIK, nama, alamat, email).
- Unggah swafoto (selfie) dan foto KTP Anda.
- Setelah akun berhasil dibuat dan Anda berhasil masuk, buka menu "Profil".
- Daftar bantuan sosial yang sedang Anda terima akan muncul.
Melalui aplikasi ini, masyarakat juga memiliki fitur untuk mengusulkan diri sendiri ("Usul") atau orang lain yang dinilai layak menerima bansos.
3. Pengecekan Langsung (offline)
Jika Anda mengalami kendala dalam mengakses layanan digital, Anda bisa langsung mengunjungi Dinas Sosial (Dinsos) di tingkat kabupaten/kota atau bertanya kepada pengurus RT/RW dan kelurahan setempat.
Cukup bawa KTP Anda untuk pengecekan manual. Petugas akan membantu memeriksa apakah NIK Anda sudah terdaftar sebagai penerima bantuan.
Besaran Bantuan BPNT Tahap 2 Juni 2025
Untuk pencairan tahap kedua yang meliputi bulan April, Mei, dan Juni 2025, setiap penerima akan menerima total bantuan sebesar:
Rp200.000 x 3 bulan = Rp 600.000
Dana tersebut akan langsung ditransfer ke rekening penerima yang sudah terdaftar. Pastikan nomor rekening Anda aktif agar proses pencairan berjalan lancar.
Penebalan Bansos
Sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok, Presiden Prabowo Subianto bersama Kemensos meluncurkan program Penebalan Bansos pada Juni 2025.
Program ini menyediakan tambahan dana tunai sebesar Rp200.000 untuk bulan Juni dan Rp200.000 untuk bulan Juli, khusus bagi penerima BPNT.
Dengan demikian, total bantuan yang diterima pada bulan Juni 2025 mencapai nominal sebagai berikut:
Bantuan reguler BPNT: Rp600.000
Penebalan Bansos (Juni-Juli): Rp400.000
Total: Rp1.000.000 per penerima
Program ini menjadi salah satu ikhtiar pemerintah dalam menstabilkan ekonomi rakyat serta memastikan masyarakat kurang mampu tetap dapat mengakses kebutuhan pangan pokok.(*)