SOKOGURU - Kabar baik bagi para pekerja! Pemerintah kembali mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu mulai hari ini, 5 Juni 2025.
Subsidi ini diberikan sebagai bentuk dukungan langsung kepada para pekerja formal yang terdampak tekanan ekonomi, sekaligus menjaga daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah.
Buat Anda yang penasaran apakah termasuk penerima atau tidak, simak panduan lengkapnya berikut ini.
Apa Itu BSU Rp600 Ribu?
BSU kemnaker.go.id atau Bantuan Subsidi Upah adalah bantuan tunai langsung dari pemerintah kepada pekerja/buruh yang memenuhi syarat tertentu.
Program ini merupakan lanjutan dari inisiatif pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan perlindungan sosial pekerja, terutama saat terjadi tekanan biaya hidup.
Kriteria Penerima BSU 2025
Mengacu pada data resmi dan keterangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), berikut adalah kriteria penerima BSU Rp600 ribu di tahun 2025:
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK terdaftar di Dukcapil.
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025.
Memiliki gaji/upah bulanan di bawah Rp5 juta.
Bukan penerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Prakerja, atau Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Bekerja di sektor formal, baik swasta maupun BUMN yang belum menerima bantuan serupa di tahun ini.
Bagaimana Proses Penyaluran Dana BSU?
Dana BSU sebesar Rp600.000 akan langsung ditransfer ke rekening penerima melalui bank penyalur yang ditunjuk pemerintah. Bank-bank yang biasa digunakan antara lain:
Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN)
Bank Syariah Indonesia (BSI)
Bank daerah tertentu sesuai kebijakan lokal
Jika Anda belum memiliki rekening bank penyalur, Kemnaker biasanya akan memfasilitasi pembukaan rekening kolektif (burekol) melalui perusahaan tempatmu bekerja.
Baca Juga:
Cara Cek Status Penerima BSU
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU 2025, lakukan langkah berikut:
Melalui Website Kemnaker:
Kunjungi situs resmi bsu.kemnaker.go.id https://bsu.kemnaker.go.id
Login atau buat akun menggunakan NIK dan data pribadi.
Lengkapi profil dan klik menu “Cek Status BSU”.
Akan muncul notifikasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima.
Melalui Aplikasi BPJSTKU:
Unduh aplikasi BPJSTKU di Play Store atau App Store.
Login dengan email dan password.
Pilih menu “Subsidi Upah”.
Sistem akan menampilkan status penerimaan BSU jika Anda memenuhi kriteria.
Jadwal dan Tahapan Penyaluran BSU
Tanggal pencairan: Mulai 5 Juni 2025
Durasi penyaluran: Secara bertahap hingga pertengahan Juli 2025
Mekanisme: Langsung ke rekening atau melalui rekening kolektif
Penting untuk Diperhatikan
Pastikan data kependudukan dan kepegawaian Anda sinkron di BPJS Ketenagakerjaan dan Dukcapil.
Hubungi HRD tempatmu bekerja jika ada data yang belum sesuai atau Anda belum mendapatkan informasi dari perusahaan.
Waspadai penipuan! Pemerintah tidak pernah meminta biaya atau data sensitif seperti PIN ATM untuk pencairan BSU.
Kesimpulan
BSU Rp600 ribu adalah salah satu bentuk dukungan nyata dari pemerintah kepada para pekerja di tengah naiknya kebutuhan pokok. Jika Anda merasa memenuhi kriteria, segera cek statusmu melalui laman resmi Kemnaker atau BPJSTKU, dan pastikan rekeningmu aktif.
Jangan lewatkan bantuan ini pastikan namamu terdaftar dan bantu sebarluaskan info ini ke teman-teman seprofesi!(*)
Sumber: Kemnaker RI