SOKOGURU - Pemerintah resmi menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebagai kompensasi atas pembatalan program diskon tarif listrik.
BSU ini ditujukan untuk pekerja berpenghasilan rendah dan guru honorer, dengan nilai bantuan sebesar Rp600.000 yang dicairkan dalam dua tahap, yaitu Rp300.000 pada Juni dan Rp300.000 pada Juli 2025.
Kalau Anda termasuk pekerja aktif atau guru honorer, simak cara mendapatkannya di bawah ini!
Apa Itu BSU 2025?
Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program bantuan langsung tunai dari pemerintah yang diberikan kepada pekerja dan tenaga honorer sebagai bentuk dukungan ekonomi.
Baca Juga:
Tujuan utama dari BSU 2025 adalah menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi dan meredam dampak inflasi.
Siapa Penerima BSU 2025?
Berdasarkan pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Ketenagakerjaan, BSU diberikan kepada:
Pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
Guru honorer yang terdaftar di Dapodik atau database Kemendikbud/Kemenag
Belum menerima bantuan lain seperti PKH atau BPNT dalam waktu bersamaan
Total penerima yang ditargetkan adalah:
17,3 juta pekerja
565.000 guru honorer
Syarat Mendapatkan BSU Rp600 Ribu
Untuk bisa menerima bantuan ini, berikut syarat umum yang harus dipenuhi:
WNI dan memiliki NIK aktif
Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Maret 2025
Penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan
Bekerja di sektor formal (swasta atau guru honorer)
Belum menerima bansos lain dari pemerintah pusat pada periode yang sama
Baca Juga:
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Ada dua cara untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU tahun ini:
1. Melalui Website Kemnaker
Kunjungi kemnaker.go.id
Login atau daftar akun
Lengkapi profil dan data pekerja
Cek bagian “Bantuan Subsidi Upah” pada dashboard
2. Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan
Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir
Sistem akan menampilkan status penerimaan BSU
Baca Juga:
Jadwal dan Mekanisme Pencairan Dana BSU
Tahap 1: Rp300.000 cair mulai minggu kedua Juni 2025
Tahap 2: Rp300.000 cair pada Juli 2025
Pencairan dilakukan melalui rekening bank yang sudah terdaftar, biasanya Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN), sesuai data BPJS.
Jika rekening tidak aktif, bank penyalur akan membuka rekening baru secara kolektif.
FAQ Singkat Seputar BSU 2025
Q: Apakah pekerja informal bisa menerima BSU?
A: Tidak, hanya pekerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Q: Apa guru honorer non-PNS bisa menerima?
A: Ya, jika tercatat di Dapodik atau sistem Kemendikbud/Kemenag.
Q: Apakah BSU bisa dicairkan tunai di kantor pos?
A: Tidak. Pencairan hanya melalui transfer ke rekening penerima.
Kesimpulan
BSU 2025 adalah bentuk nyata perhatian pemerintah bagi pekerja dan guru honorer yang terdampak ekonomi.
Pastikan Anda memenuhi syarat, aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dan segera cek status Anda secara online. Jangan sampai ketinggalan, karena pencairan sudah dimulai bulan Juni!(*)