SOKOGURU - Pemerintah kembali menggelontorkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada jutaan pekerja formal sebagai upaya menstabilkan ekonomi dan meningkatkan daya beli. Tapi ada satu syarat utama yang harus dipenuhi: harus jadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan!
Buat Anda yang masih kerja formal tapi belum daftar BPJS Ketenagakerjaan, siap-siap gigit jari karena bantuan kali ini hanya ditujukan untuk yang statusnya aktif hingga Maret 2025.
Apa Itu BSU 2025?
Bantuan Subsidi Upah atau BSU adalah insentif tunai yang diberikan pemerintah kepada pekerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya jelas: membantu karyawan dengan gaji rendah menghadapi tekanan ekonomi, sekaligus mendorong ketenagakerjaan formal.
Pada 2025, program ini kembali digulirkan dengan skema yang hampir sama seperti tahun-tahun sebelumnya, namun dengan penajaman kriteria agar lebih tepat sasaran.
Syarat Utama Mendapatkan BSU
Berikut syarat resmi yang ditetapkan pemerintah untuk bisa menerima bantuan ini:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Maret 2025
Bekerja di sektor formal, termasuk pabrik, toko, kantor, maupun lembaga pendidikan
Gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP daerah
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari Kemensos (seperti PKH atau BPNT)
Berapa Besar Dana yang Diterima?
Besaran bantuan ditetapkan Rp1.000.000 per penerima.
Disalurkan sekali transfer langsung ke rekening penerima.
Tidak melalui perusahaan, langsung dari pemerintah ke rekening pribadi.
Kapan BSU Cair?
Mulai dicairkan bertahap pada Juli–Agustus 2025, sesuai dengan verifikasi data dari BPJS Ketenagakerjaan.
Prosesnya diawali dengan pemeriksaan kelayakan peserta oleh Kemnaker dan BPJS TK.
Info resmi terkait pencairan bisa dicek di situs https://bsu.kemnaker.go.id dan akun media sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Bagi Anda yang belum terdaftar dan ingin mendapatkan BSU atau manfaat BPJS Ketenagakerjaan lainnya, berikut cara pendaftarannya:
1. Melalui Perusahaan
Jika Anda bekerja di perusahaan, pastikan perusahaan tempat Anda bekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
HRD atau bagian kepegawaian perusahaan akan mendaftarkan Anda ke BPJS Ketenagakerjaan.
Setiap karyawan yang terdaftar akan mendapatkan nomor Virtual Account (VA) yang digunakan untuk pembayaran iuran bulanan.
2. Melalui Pendaftaran Mandiri
Jika Anda bekerja sebagai pekerja mandiri (misalnya freelancer, pedagang, atau wirausahawan), Anda bisa mendaftar secara mandiri ke BPJS Ketenagakerjaan.
Cara mendaftar secara online:
Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Pilih menu “Pendaftaran Mandiri”.
Isi data pribadi yang diminta dan pilih jenis program yang ingin diikuti (misalnya JHT, JKM, atau JP).
Lakukan pembayaran iuran pertama dan dapatkan nomor VA untuk pembayaran iuran berikutnya.
Aplikasi BPJSTKU juga bisa diunduh di Play Store atau App Store untuk memudahkan pendaftaran mandiri.
Cara Cek Apakah Anda Penerima BSU
Masuk ke situs https://bsu.kemnaker.go.id
Login dengan akun yang sudah terverifikasi
Pilih menu “Cek Status Penerima BSU”
Masukkan NIK dan data diri lengkap
Jika terdaftar, akan muncul notifikasi bahwa Anda terverifikasi sebagai penerima
Waspadai Penipuan!
BSU tidak memungut biaya apapun.
Pemerintah tidak pernah meminta data rekening, OTP, atau foto KTP melalui WhatsApp atau SMS.
Waspadai link palsu — pastikan Anda hanya akses situs resmi pemerintah.
Jika ragu, langsung cek ke kantor cabang BPJS terdekat.
Apa Manfaat Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan?
Program BSU ini hanyalah salah satu contoh manfaat luar biasa menjadi peserta aktif. Dengan iuran bulanan yang terjangkau, Anda juga mendapat:
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan Pensiun (JP)
Dan... peluang dapat bantuan tunai seperti BSU!
Baca Juga:
Kesimpulan
Program BSU 2025 adalah bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap para pekerja honorer. Dengan skema penyaluran langsung ke rekening tanpa perantara, para guru tak perlu khawatir kehilangan potongan atau tersendat karena birokrasi.
Pastikan data Anda sudah akurat di sistem sekolah dan siapkan diri untuk menerima bantuan yang sudah ditunggu!(*)