SOKOGURU – Seorang konten kreator di kanal YouTube Golog ID membagikan pengalamannya menggunakan aplikasi pinjaman online (pinjol) yang berada di deretan atas pencarian Google Play Store.
Aplikasi ini memiliki rating tinggi dan tampilan menarik, namun ternyata tidak terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam videonya, kreator tersebut menjelaskan bahwa ia sengaja mengunduh aplikasi pinjol tersebut sebagai eksperimen untuk kebutuhan edukasi.
Baca Juga:
“Aplikasinya punya rating 4,7 dari 12 ribu ulasan, dan sudah diunduh lebih dari 50 ribu kali. Tapi setelah dicek ke OJK, ternyata ilegal,” ujar narator dalam video, dikutip Senin 19 Mei 2025.
Setelah menginstal aplikasi, ia diminta memberikan sejumlah akses sensitif, seperti kamera, lokasi, hingga kontak.
Hal ini menjadi sorotan karena data pribadi bisa saja disalahgunakan. “Dari awal sudah minta akses yang terlalu banyak. Ini harus jadi peringatan buat pengguna,” tambahnya.
Proses pendaftaran dimulai dari verifikasi nomor telepon hingga pengisian data pribadi dan pekerjaan.
Ia mengaku langsung ditawarkan pinjaman dengan limit hingga Rp6 juta hanya dalam hitungan menit.
“Baru daftar saja sudah ditawari pinjaman Rp6 juta. Tapi anehnya, tidak ada keterangan bunga dan tenor,” ungkapnya.
Tidak seperti aplikasi pinjol legal, aplikasi ini juga tidak memberikan rincian biaya administrasi, bunga harian, atau denda keterlambatan.
Semua informasi tampak minim dan tidak transparan. “Biasanya pinjol legal itu jelas, ini malah sembunyi-sembunyi,” katanya.
Ia pun mengecek legalitas aplikasi tersebut melalui situs resmi OJK, yakni ojk.go.id, dan memastikan bahwa nama aplikasi tersebut tidak tercantum dalam daftar pinjol legal.
“Saya buka daftar pinjol resmi OJK Februari 2025, dan nama aplikasinya tidak ada. Artinya ilegal,” jelasnya.
OJK sebelumnya telah mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek status legalitas pinjol melalui kanal resmi.
Dalam keterangannya, OJK menyatakan, penggunaan aplikasi pinjaman online ilegal dapat mengakibatkan risiko besar, seperti penyalahgunaan data pribadi dan penagihan tidak sesuai etika.
Kreator tersebut pun mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum mengunduh aplikasi pinjaman online.
Ia menyarankan untuk hanya menggunakan aplikasi yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
“Jangan tergiur karena tampilan atau rating. Cek dulu kelegalannya di OJK,” tegasnya.
Pengalaman tersebut menjadi peringatan bahwa masih banyak aplikasi pinjol ilegal yang beredar bebas di platform distribusi digital.
Pemerintah dan penyedia aplikasi diminta untuk lebih aktif melakukan pengawasan dan penyaringan aplikasi ilegal.
“Kalau saya saja bisa terjebak padahal sudah tahu risikonya, apalagi orang awam. Edukasi dan perlindungan konsumen harus ditingkatkan,” tutupnya dalam video berdurasi 12 menit tersebut.
Disclaimer: Peringatan! Artikel ini dibuat untuk tujuan edukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kami tidak menganjurkan, mempromosikan, atau bekerja sama dengan aplikasi pinjaman ilegal dalam bentuk apa pun.
Masyarakat dihimbau untuk tidak mengakses, mengunduh, atau menggunakan layanan pinjol yang tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mengakses pinjol ilegal berisiko tinggi terhadap penyalahgunaan data pribadi, bunga mencekik, hingga teror penagihan tidak manusiawi.
Pastikan selalu memeriksa legalitas aplikasi pinjaman melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK 157.
Lindungi diri Anda dan keluarga dari jerat pinjaman ilegal. Bijak dalam berfinansial, aman dalam bermedia digital. (*)