SOKOGURU - Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah bantuan keuangan dari pemerintah bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, baik guru PNS maupun guru honorer.
Tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus sebagai bentuk penghargaan terhadap profesionalisme guru dalam menjalankan tugasnya.
Besaran TPG disesuaikan dengan gaji pokok golongan guru bersangkutan, bisa mencapai Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bulan.
Siapa Saja yang Berhak Menerima TPG 2025?
Tunjangan ini diberikan kepada dua kategori guru:
Baca Juga:
1. Guru PNS
- Sudah memiliki sertifikat pendidik (PPG/PLPG)
- Aktif mengajar di sekolah negeri/swasta
- Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam/minggu
- Tercatat aktif dalam Dapodik
2. Guru Non-PNS (Honorer)
- Telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG)
- Mengajar di sekolah swasta atau negeri sebagai guru honorer
- Memiliki NUPTK
- Masuk dalam Data Dapodik
Untuk guru honorer, TPG diberikan jika telah memiliki SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi).
Baca Juga:
Berapa Besaran TPG 2025?
Untuk Guru PNS:
Besarnya setara 1x gaji pokok sesuai golongan (misal: Rp2,5 juta – Rp3 juta/bulan)
Untuk Guru Honorer:
Biasanya flat sekitar Rp1,5 juta – Rp2 juta per bulan
Dibayarkan per triwulan (3 bulan sekali)
Jadwal Pencairan TPG 2025
TPG biasanya dicairkan secara triwulan, yaitu:
Triwulan I: Maret – April
Triwulan II: Juni – Juli
Triwulan III: September – Oktober
Triwulan IV: November – Desember
Update Mei 2025: Beberapa daerah telah mulai mencairkan TPG Triwulan I untuk guru non-PNS, dengan nominal hingga Rp6 juta untuk 3 bulan.
Cara Cek Status Pencairan TPG
1. Buka info.gtk.kemdikbud.go.id https://info.gtk.kemdikbud.go.id
2. Login dengan akun PTK (email dapodik)
3. Pilih semester aktif
4. Cek status SKTP dan validasi data
5. Jika data belum valid:
Perbaiki melalui operator sekolah
Pastikan beban mengajar minimal dan data pribadi sudah sesuai
Kenapa TPG Bisa Tidak Cair?
Beberapa penyebab umum TPG tertunda:
- Beban mengajar kurang dari 24 jam/minggu
- Tidak terdaftar di Dapodik semester berjalan
- SKTP belum terbit karena data tidak valid
- Masih proses verifikasi oleh dinas pendidikan
Solusi: Cek dan perbarui data secara berkala di Info GTK dan koordinasi dengan operator sekolah.
Kesimpulan
Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah salah satu bentuk apresiasi dari pemerintah atas peran penting guru dalam dunia pendidikan.
Jika Anda sudah bersertifikasi dan memenuhi semua syarat, pastikan selalu mengecek Info GTK agar tidak ketinggalan pencairan.
Untuk guru honorer, peluang ini juga terbuka luas, terutama jika sudah lulus PPG Prajabatan dan aktif di Dapodik.
Sudah cek statusmu hari ini? Jangan sampai hakmu hilang hanya karena telat update data!(*)