SOKOGURU – Punya bisnis makanan olahan rumahan? Jangan anggap remeh SPP-IRT! Sertifikat Pemenuhan Komitmen Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) bukan hanya sekadar formalitas, tapi juga kunci kelancaran usaha dan kepercayaan pelanggan.
Tanpa SPP-IRT, bisnis Anda bisa terancam sanksi administrasi. Yuk, simak penjelasan lengkap dari Perqara!
“SPP-IRT itu wajib loh kalau kalian enggak punya, hati-hati loh bisa kena sanksi administrasi,” tegas narator dari kanal YouTube Perqara, sebagaimana dikutip sokoguru.id, Senin, 19 Mei 2025 .
Baca Juga:
Apa Itu SPP-IRT dan Manfaatnya?
SPP-IRT adalah izin resmi dari pemerintah untuk bisnis pangan olahan rumahan. Izin ini diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024.
Dengan memiliki SPP-IRT, produk makanan Anda dijamin keamanannya, sehingga pelanggan tidak ragu lagi untuk membeli.
Cara Mengurus SPP-IRT
Untuk mengurus SPP-IRT, Anda bisa mengajukannya kepada Bupati atau Walikota melalui unit terpadu satu pintu Dinas Kesehatan atau melalui sistem OSS di oss.go.id.
Biaya Pengurusan SPP-IRT
Pendaftaran SPP-IRT umumnya gratis. Namun, ada beberapa biaya yang mungkin dikenakan untuk sertifikat atau layanan tambahan, yaitu sekitar Rp200.000 hingga Rp500.000.
Sanksi Jika Tidak Memiliki SPP-IRT
Jika bisnis pangan olahan Anda tidak memiliki SPP-IRT, Anda bisa terkena sanksi administrasi berupa peringatan, penarikan PIRT dari peredaran, dan penghentian usaha.
Masa Berlaku SPP-IRT
Masa berlaku SPP-IRT adalah 5 tahun. Jadi, pastikan Anda memperbarui izin ini secara berkala.
Jika Anda masih bingung atau memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang SPP-IRT, jangan ragu untuk berkonsultasi.(*)