SOKOGURU - Di tengah gencarnya program pemberdayaan ekonomi desa, Koperasi Desa Merah Putih hadir sebagai solusi kolektif bagi masyarakat.
Tapi, tahukah kamu bahwa menjadi anggota koperasi tidak hanya soal simpan-pinjam saja?
Mengutip dari YouTube channel Dunia Desa, ada sejumlah kewajiban dan hak yang wajib diketahui setiap anggota agar koperasi berjalan sehat dan adil.
Ini Alasan Kenapa Anda Harus Melek Hak & Kewajiban di Koperasi
Banyak masyarakat desa tergiur ikut koperasi karena layanan simpan pinjamnya.
Tapi ternyata, setiap anggota memegang peran penting yang bisa menentukan maju tidaknya koperasi.
Dalam video berdurasi hampir 8 menit tersebut dijelaskan secara rinci ketentuan dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.
Salah satu poin pentingnya adalah bahwa anggota tidak hanya berhak mendapat manfaat,
tapi juga wajib aktif dalam pengawasan, membayar simpanan pokok dan simpanan wajib secara rutin, serta menghadiri rapat anggota.
Fakta Hak & Kewajiban Anggota Koperasi Desa Merah Putih
1. Hadir di Rapat Bukan Sekadar Formalitas
Mengutip dari YouTube channel Dunia Desa, setiap anggota koperasi memiliki kewajiban untuk menghadiri rapat anggota secara aktif. I
ni bukan cuma urusan absen, tapi menjadi wadah penting dalam pengambilan keputusan.
2. Bukan Cuma Usaha, Manajemen Juga Harus Diawasi
Selain memantau kegiatan usaha, anggota juga diwajibkan mengawasi pengelolaan organisasi koperasi.
Artinya, Anda ikut terlibat mengontrol bagaimana koperasi dijalankan.
3. Simpanan Pokok dan Wajib Harus Lunas dan Rutin
Simpanan pokok harus dilunasi di awal keanggotaan, sementara simpanan wajib dibayar secara rutin, bulanan, dua bulanan, atau tiga bulanan, tergantung aturan koperasi.
4. Sering Transaksi? SHU-mu Bisa Lebih Besar!
Salah satu hak menarik adalah mendapat bagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU).
Besarnya SHU yang diterima dipengaruhi oleh jumlah simpanan dan frekuensi transaksi usaha dengan koperasi.
5. Keluar dari Koperasi? Uangmu Balik, Tenang Saja
Jika memutuskan keluar, anggota berhak atas pengembalian simpanan pokok dan simpanan wajib.
Bahkan jika koperasi dibubarkan, anggota tetap dapat bagian dari hasil penyelesaian.
6. Punya Hak untuk Dipilih Jadi Pengurus
Menariknya, setiap anggota punya hak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus atau pengawas koperasi.
Pengurus tidak ditunjuk sepihak, tapi hasil dari rapat anggota.
7. Anggota Luar Biasa? Ada, Tapi Jarang
Ada juga status anggota luar biasa, yaitu mereka yang bukan WNI namun tetap ingin bergabung.
Meski jarang terjadi, status ini sah selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sudah Banyak yang Tahu Duluan, Anda kapan join?
Informasi ini sangat penting apalagi jika kamu sedang atau akan menjadi anggota koperasi desa.
Banyak calon anggota yang belum paham sepenuhnya soal peran dan tanggung jawab mereka.
Padahal, ketidaktahuan ini bisa menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.
Koperasi bukan hanya tempat menyimpan uang atau meminjam modal, tapi juga wadah gotong royong ekonomi yang sehat.
Jika seluruh anggota memahami dan menjalankan hak serta kewajibannya, maka koperasi akan menjadi pilar ekonomi desa yang kokoh.
Jadi, mulai sekarang jangan cuma jadi anggota yang numpang nama.
Pahami hak dan kewajibanmu, aktiflah dalam setiap agenda koperasi, dan jadilah bagian dari perubahan besar di desa!
Karena koperasi kuat bukan karena modal besar, tapi karena anggotanya yang sadar dan terlibat sepenuhnya. (*)
Sumber Youtube Channel Dunia Desa