Soko Berita

571 Ribu Penerima Bansos Diduga Main Judi Online, DPR Sebut Ini Bom Waktu Ekonomi!

Sebanyak 571 ribu penerima bansos diduga menggunakan bantuan untuk bermian judi online. DPR soroti lemahnya sistem dan desak evaluasi total tata kelola bansos.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
18 Juli 2025
<p>Ilustrasi judi online. Data PPATK mengungkapkan lebih dari 571 ribu penerima bantuan sosial (bansos) diduga menyalahgunakan dana negara untuk berjudi secara online (judol). (Dok.Ist)</p>

Ilustrasi judi online. Data PPATK mengungkapkan lebih dari 571 ribu penerima bantuan sosial (bansos) diduga menyalahgunakan dana negara untuk berjudi secara online (judol). (Dok.Ist)

SOKOGURU, TANGERANG SELATAN – Fakta mengejutkan terungkap dari hasil analisis transaksi keuangan nasional: lebih dari 571 ribu penerima bantuan sosial (bansos) diduga menyalahgunakan dana negara untuk berjudi secara online (judol). 

Temuan ini dianggap sebagai peringatan serius terhadap rapuhnya sistem perlindungan sosial dan ekonomi Indonesia.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menyebut fenomena ini sebagai ironi besar yang dapat merusak upaya pengentasan kemiskinan jika tidak ditangani dengan serius.

Baca juga: Ratusan Ribu Penerima Bansos Main Judi Online, DPR Desak Evaluasi Total Penyaluran Bantuan

“Pemerintah sudah berjuang keras menyalurkan bansos untuk membantu masyarakat miskin, tapi jika dana itu justru digunakan untuk judi,” jelas Sukamta.

“Ini bukan sekadar penyimpangan. Ini berbahaya,” ujar Sukamta, usai memimpin kunjungan kerja Komisi I DPR RI ke Kodiklat TNI, Kota Tangerang Selatan, baru-baru ini.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta. (Dok.DPR RI)

Transaksi Judi Capai Hampir Rp1 Triliun

Data mengejutkan itu dirilis oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat sebanyak 571.410 penerima bansos terlibat dalam transaksi judi online sepanjang 2024. 

Nilai total transaksi diperkirakan mencapai Rp957 miliar hingga Rp1 triliun — dan angka ini disebut bisa terus bertambah seiring proses investigasi berjalan.

Baca juga: DPR Sebut Judi Online Sengsarakan Masyarakat dan Harus Diberantas

“Bansos seharusnya memperkuat perputaran uang di segmen ekonomi terbawah, bukan malah mengalir keluar negeri lewat praktik judi ilegal,” tegas Sukamta.

Kemenko PMK dan Istana Siap Tindak Tegas

Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melalui Menko PMK Pratikno menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas bagi penerima bansos yang terbukti menyalahgunakannya — mulai dari pemotongan bantuan hingga penghentian total.

Baca juga: Judi Online Kian Mengancam, DPR Desak Status Darurat Nasional

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menambahkan bahwa bantuan sosial bisa dicabut jika terbukti digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online.

Sistem Data Lemah, Banyak Penerima Tidak Tepat Sasaran

Fenomena ini juga menyoroti lemahnya sistem verifikasi dan akurasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Banyak penerima yang masih aktif secara ekonomi, namun belum diverifikasi ulang. 

Hal ini memicu kekhawatiran bahwa bansos jatuh ke tangan yang salah dan lebih mudah disalahgunakan.

DPR Desak Evaluasi Sistemik dan Pemberantasan Ekosistem Judi Online

Sukamta menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola bansos dan penanganan judi online

Baca juga: Anggota DPR RI Puji Penegak Hukum Bongkar Jaringan Judi Online di Medan dan Batam

Ia mendorong pendekatan yang tidak hanya fokus menghukum penerima bansos yang berjudi, tetapi juga membasmi seluruh ekosistem judi online, termasuk operator, bandar, hingga platform digital yang memfasilitasi.

“Pemerintah harus bertindak cepat, tegas, tapi juga cerdas. Harus ada literasi, reformasi data, penegakan hukum, dan pengawasan teknologi secara simultan,” ujar politikus Fraksi PKS itu.

Ia memperingatkan bahwa jika dibiarkan, kasus seperti ini bisa menjadi bom waktu yang mengancam stabilitas sosial dan ekonomi nasional. (*)