Terungkap! Praktik Perakitan dan Perdagangan Ponsel Pintar Ilegal Senilai Rp17,62 Miliar, Sudah Sejak 2023
Dugaan pelanggaran yang teridentifikasi, yaitu melakukan kegiatan perdagangan tanpa izin, mengimpor sparepart ponsel pintar tidak baru, dan memalsukan merek.