SOKOGURU - Pemerintah terus mendorong berbagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Satu di antara program inisiatif pemerintah, yakni pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes), yang dirancang sebagai alat untuk memperkuat kemandirian ekonomi di tingkat desa.
Kopdes Merah Putih menjadi bagian dari strategi besar pembangunan nasional dalam mewujudkan kedaulatan pangan, memperkuat posisi petani, serta memastikan distribusi kebutuhan pokok masyarakat berjalan lebih efisien.
Inisiatif ini juga diharapkan mampu memotong ketergantungan petani terhadap tengkulak dan sistem pasar yang kurang berpihak pada produsen kecil.
Dengan dukungan lintas kementerian, pemerintah menargetkan pembentukan puluhan ribu koperasi desa dalam waktu yang relatif singkat.
Baca Juga:
Tentang Koperasi Desa Merah Putih
Lalu, apa saja hal penting yang perlu diketahui tentang program Kopdes Merah Putih ini? Berikut rangkumannya:
1. Bagian dari Astacita Presiden
Kopdes Merah Putih merupakan implementasi dari Astacita ke-6 dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yaitu membangun kemandirian desa melalui penguatan ekonomi kerakyatan.
2. Dikawal oleh Satgas Nasional Lintas Kementerian
Program ini dipimpin oleh Zulkifli Hasan selaku Menteri Koordinator Bidang Pangan, dengan dukungan dari 16 kementerian/lembaga, serta kepala daerah mulai dari gubernur, bupati/wali kota, camat, hingga lurah dan kepala desa.
3. Target 80.000 Kopdes Terbentuk sebelum Juli 2025
Akta pendirian untuk 80.000 kopdes ditargetkan harus rampung sebelum peringatan Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025.
4. Memotong Rantai Distribusi yang Panjang
Kopdes diharapkan mampu memangkas rantai pasok dari produsen ke konsumen dengan cara mendistribusikan berbagai kebutuhan pokok masyarakat seperti pupuk, tabung gas, hingga bantuan pemerintah lainnya.
5. Bekerja Sama dengan PT Pos Indonesia
Dalam operasionalnya, Kopdes akan bermitra dengan PT Pos Indonesia, termasuk menjadi agen layanan keuangan seperti BRILink, untuk memperluas akses finansial di pedesaan.
6. Modal Awal dari Kredit Bank BUMN
Kopdes akan mendapatkan pendanaan dari bank BUMN berupa kredit sebesar Rp3 miliar. Dana tersebut bukan uang cuma-cuma, tetapi merupakan plafon kredit atau pinjaman dari bank BUMN dengan bunga rendah yang harus dikembalikan.
7. Berorientasi Bisnis
Operasional kopdes diharapkan dapat mengikuti prinsip bisnis yang berorientasi pada keuntungan dan keberlanjutan agar dapat melakukan pengembalian dana pemerintah.
8. Pengurus Kopdes
Ketua Pengawas diemban oleh Kepala Desa setempat secara otomatis (ex-officio). Sementara pengurus adalah tokoh-tokoh desa yang dipilih melalui musyawarah desa, memiliki kapabilitas, dan telah memenuhi berbagai kriteria yang ditetapkan pemerintah.
9. Harapan Baru bagi Petani
Dengan konsep koperasi yang modern dan terintegrasi, Kopdes diharapkan dapat membantu petani keluar dari ketergantungan terhadap tengkulak, memperkuat akses pasar, serta meningkatkan pendapatan dan kualitas hidup masyarakat desa secara keseluruhan.
Tujuh Manfaat Kopdes bagi Petani
Dalam diskusi yang disampaikan melalui kanal YouTube Goverment Assistant, diungkapkan tujuh keuntungan utama bagi petani yang tergabung sebagai anggota Koperasi Desa Merah Putih, sebagai berikut:
1. Akses Mudah ke Sarana Produksi Pertanian (Saprotan)
Kopdes akan bekerja langsung dengan distributor, sehingga petani anggota koperasi lebih mudah mendapatkan pupuk subsidi, benih unggul, pestisida, hingga alat pertanian dengan harga murah.
2. Pemasaran Hasil Panen yang Terjamin
Melalui sistem kolektif dan rencana pengembangan marketplace antar kopdes, petani akan mendapat harga jual stabil, menguntungkan, kepastian pembeli, dan memutus tengkulak. `
3. Akses Pendanaan dan Pembiayaan Usaha Tani
Petani bisa mengakses pinjaman modal dengan bunga ringan dan syarat mudah untuk pembelian saprotan atau perluasan lahan, tergantung kemampuan keuangan koperasi.
4. Pelatihan dan Pendampingan Teknis
Anggota koperasi mendapat pelatihan rutin tentang teknik pertanian modern, manajemen usaha tani, dan informasi pasar untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil pertanian.
5. Penguatan Posisi Tawar Petani
Kekuatan kolektif memungkinkan kopdes menentukan harga atau kebijakan yang berpihak pada petani, sehingga posisi tawar terhadap tengkulak, distributor, atau pembeli besar lebih kuat.
6. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Setiap anggota berhak mendapat SHU tiap tahun sesuai besar-kecilnya simpanan dan partisipasi aktif dalam kegiatan kopdes.
7. Jaminan Sosial dan Solidaritas Antar Anggota
Kopdes juga memiliki program solidaritas seperti bantuan darurat, beasiswa untuk anak anggota, atau kegiatan sosial lainnya yang ditentukan dalam anggaran dasar dan rumah tangga koperasi.
Tantangan Kopdes yang Harus Diatasi
Kopdes dengan target 80.000 koperasinya dalam waktu kurang dari 3 bulan menghadapi sejumlah tantangan di lapangan, mulai dari sumber daya manusia hingga persepsi publik, yaitu:
1. Rendahnya Partisipasi dan Kesadaran Kolektif
Partisipasi masyarakat terhadap koperasi masih rendah dengan banyaknya warga yang belum melihat koperasi sebagai solusi ekonomi bersama, sehingga kesadaran untuk bergabung dan aktif di dalamnya juga belum merata.
2. Citra Negatif karena Koperasi Bermasalah
Citra koperasi di mata publik ikut tercoreng akibat sejumlah kasus koperasi bermasalah dan praktik pinjaman online ilegal yang mengatasnamakan koperasi.
3. Kurang Adaptif terhadap Teknologi
Banyak koperasi masih tertinggal dalam hal pemanfaatan teknologi digital. Padahal, digitalisasi sangat penting untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan daya saing koperasi di era sekarang.
4. Perbedaan Skala Ekonomi antar Desa
Setiap desa memiliki potensi ekonomi yang berbeda-beda. Hal ini membuat standar pengelolaan koperasi tidak bisa disamaratakan, dan keberhasilan Kopdes sangat tergantung kondisi lokal masing-masing.
5. Keterbatasan Kapasitas dan Kompetensi SDM
Sumber daya manusia di tingkat desa masih menjadi tantangan besar. Menurut Menkop Budi Arie, rendahnya kualitas SDM membuat pengelolaan koperasi rawan pelanggaran dan tidak kredibel akibat minimnya pengetahuan dan keterampilan.
6. Risiko Elite Capture
Ada kemungkinan pembentukan dan kepengurusan Kopdes dikuasai oleh sekelompok elite lokal. Ini bisa menyebabkan koperasi tidak berjalan inklusif dan hanya menguntungkan sebagian pihak saja.
7. Potensi Terjadinya Fraud
Pengelolaan koperasi yang tidak profesional berisiko memunculkan penyimpangan atau fraud. Tanpa sistem pengawasan yang ketat, koperasi bisa kehilangan kepercayaan dari anggotanya.
8. Ancaman terhadap Keberlanjutan
Tantangan jangka panjang adalah memastikan keberlanjutan kelembagaan dan usaha koperasi. Koperasi harus mampu beradaptasi dengan perubahan ekonomi dan sosial agar tidak hanya besar saat peluncuran, tapi juga bertahan dalam jangka panjang.
Untuk memitigasi potensi risiko tersebut, Kementerian Koperasi telah menyiapkan sejumlah strategi mitigasi dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih.
Langkah ini dilakukan sebagai antisipasi dini agar pengelolaan dan operasional Kopdes/Kel bisa berjalan lebih aman, profesional, dan minim risiko fraud.(*)