SokoBisnis

Mau Investasi Emas? Kenali Dulu Jenis Emas Resmi yang Legal di Indonesia!

Kenali jenis emas resmi yang diakui bank dan Pegadaian. Investasi lebih aman dengan emas bersertifikat dari yang terpercaya. Simak selengkapnya di artikel ini.

By Penulis 3  | Sokoguru.Id
17 Mei 2025
<p>Ilustrasi batangan emas dan jenis-jenis emas. Biar tidak tertipu, Ini jenis emas yang diakui Pemerintah dan Lembaga Keuangan. Foto: herosd</p>

Ilustrasi batangan emas dan jenis-jenis emas. Biar tidak tertipu, Ini jenis emas yang diakui Pemerintah dan Lembaga Keuangan. Foto: herosd

SOKOGURU - Saat ingin mulai berinvestasi emas, hal pertama yang perlu dipahami adalah jenis emas yang diakui secara resmi oleh pemerintah dan lembaga keuangan. 

Tidak semua emas bisa dijadikan jaminan pinjaman, dicicil melalui bank, atau diperjualbelikan di platform investasi resmi.

Mengetahui jenis-jenis emas yang sah dan terdaftar akan membantumu menghindari kerugian, seperti emas palsu, nilai jual rendah, atau bahkan emas yang tidak diterima.

Artikel ini akan membahas berbagai jenis emas yang diakui legal dan diakui oleh lembaga resmi di Indonesia.

Apa yang Dimaksud dengan Emas Resmi?

Emas resmi adalah emas yang dikeluarkan oleh produsen yang telah terdaftar dan diawasi oleh pemerintah dan disertai dengan sertifikat keaslian

Emas resmi juga diterima sebagai alat investasi atau jaminan di bank, pegadaian, atau lembaga keuangan resmi.

Jenis Emas yang Diakui Pemerintah dan Lembaga Keuangan

Berikut adalah beberapa jenis emas yang diakui pemerinah:

1. Emas Batangan Antam (Logam Mulia ANTAM)

Emas ini diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melalui unit bisnisnya yaitu Logam Mulia. Ciri-ciri utama:

-Memiliki kadar kemurnian 99,99% (24 karat)

-Tersedia dalam ukuran 0,5 gram hingga 1.000 gram

-Disertai sertifikat keamanan dan nomor seri

-Bisa diperjualbelikan di toko resmi Antam, marketplace resmi, atau lewat Pegadaian

-Diakui oleh: Pegadaian, Bank Syariah Indonesia, BTN Syariah, dan berbagai platform investasi emas digital.

2. Emas Batangan UBS (PT Untung Bersama Sejahtera)

UBS adalah salah satu produsen emas swasta terbesar di Indonesia dan telah terdaftar di BAPPEBTI. Ciri-ciri utama:

-Kadar kemurnian 99,99% (24 karat)

-Sertifikat terintegrasi pada kemasan (certicard)

-Tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram

-UBS juga digunakan dalam layanan tabungan emas di Pegadaian dan beberapa bank syariah.

-Diakui oleh: Pegadaian, BSI, dan lembaga gadai swasta resmi.

3. Emas Digital dalam Tabungan Resmi

Jenis ini bukan berbentuk fisik, melainkan saldo gram emas yang tercatat dalam aplikasi atau rekening. Contoh penyedia resmi:

-Tabungan Emas Pegadaian (diawasi OJK)

-BRI Emas (kerja sama dengan Antam)

-Tokopedia Emas, Shopee Emas, dan Bukalapak Emas (melalui kerja sama dengan Pegadaian atau Pluang)

-Saldo emas digital ini bisa dicetak menjadi emas fisik jika telah mencapai jumlah minimum tertentu.

-Diakui oleh: Pegadaian, bank, dan marketplace resmi yang bekerja sama dengan produsen emas terdaftar.

4. Emas LM CertiEye (Antam Seri Terbaru)

Baca Juga:

Varian baru dari Antam yang menggunakan teknologi CertiEye, yaitu verifikasi keaslian melalui aplikasi smartphone. Ciri khas:

-Kemasan bersegel dan sulit dipalsukan

-Bisa diverifikasi dengan memindai kode QR

-Diproduksi langsung oleh Logam Mulia Antam

-Diakui secara internasional dan sering digunakan sebagai jaminan karena keamanannya tinggi.

Jenis Emas yang Kurang Direkomendasikan untuk Investasi

Berikut adalah beberapa jenis emas yang kurang direkomendasikan untuk investasi:

1. Emas Perhiasan

Meski nilainya tinggi secara estetika, perhiasan emas kurang cocok untuk investasi, karena Ada biaya pembuatan (markup). 

-Nilai jual kembali lebih rendah dari harga beli

-Sulit untuk dijadikan jaminan atau dicairkan secara formal

-Namun, emas perhiasan masih bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari atau simpanan informal.

2. Emas Tanpa Sertifikat

Banyak emas dijual secara bebas di pasaran tanpa sertifikat atau dari toko kecil. Risiko utamanya adalah:

-Kemurnian tidak terjamin

-Sulit dijual kembali di lembaga resmi

-Tidak diakui oleh bank atau Pegadaian

-Hindari membeli emas yang tidak disertai bukti resmi, apalagi jika tidak jelas asal-usulnya.

Tips Memilih Jenis Emas yang Tepat

Untuk memilih jenis emas yang tepat agar cocok untuk dijadikan investasi, berikut adalah beberapa tipsnya:

1. Pastikan Sertifikasi Resmi

Cek apakah emas yang kamu beli memiliki sertifikat keaslian dan produsen terdaftar di BAPPEBTI. Emas dengan kemasan terintegrasi (certicard) jauh lebih aman dari pemalsuan.

2. Beli di Tempat Resmi

Pilih toko resmi Antam, butik logam mulia, atau platform digital yang bekerja sama dengan lembaga negara (seperti Pegadaian). 

Hindari toko online tidak terpercaya atau penjual perorangan tanpa legalitas.

3. Cek Kembali Harga dan Ukuran

Pastikan kamu mengetahui harga pasaran emas dan ukuran yang tersedia. Biasanya, emas ukuran kecil (di bawah 5 gram) memiliki margin lebih tinggi dibandingkan emas 10 gram ke atas.

Jenis emas yang diakui pemerintah dan lembaga keuangan umumnya adalah emas batangan bersertifikat yang dikeluarkan oleh produsen terdaftar.

Jenis ini tidak hanya aman, tetapi juga mudah diperjualbelikan dan diterima sebagai jaminan.

Jika kamu berencana menjadikan emas sebagai instrumen investasi jangka panjang, pastikan kamu membeli dari sumber terpercaya dan menghindari emas tanpa sertifikat. 

Dengan pengetahuan yang tepat, investasi emas bisa menjadi langkah cerdas untuk membangun masa depan finansial yang lebih aman. (*)