SOKOGURU, JAKARTA- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) sebesar USD5.462,63 per Wet Metrik Ton (WMT) untuk periode pertama Desember 2025.
HPE tersebut naik 0,55% dibandingkan paruh kedua November 2025 yang sebesar USD 5.432,58 per WMT.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen PLN) Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, mengumumkan hal itu dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin,1 Desember 2025.
“Kenaikan HPE konsentrat tembaga disebabkan meningkatnya permintaan global terhadap tembaga, terutama dari industri energi terbarukan seperti panel surya, serta perkembangan kendaraan listrik dan elektronik,” ujarnya.
Selain itu, sambung Tommy, fluktuasi nilai tukar dan pasokan yang terbatas akibat gangguan produksi di sejumlah tambang besar dunia turut memengaruhi nilai HPE.
Tommy mengatakan penetapan HPE dituangkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 2243 Tahun 2025 tentang HPE atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.
Kepmendag tersebut ditetapkan pada 28 November 2025 dan berlaku untuk periode 1–14 Desember 2025.
Lebih lanjut, ia mengatakan, fluktuasi harga logam pada periode pertama Desember 2025 turut memicu naiknya HPE konsentrat tembaga. Harga tembaga turun tipis sebesar 0,07% akibat sebagian pasokan memiliki kadar yang lebih rendah.
Baca juga: Naik! Harga Patokan Ekspor Konsentrat Tembaga, Akibat Permintaan Tinggi dan Pasokan Terbatas
Sementara itu, harga emas dan perak naik masing-masing 0,92% dan 4,72% dibandingkan paruh kedua November 2025. Kenaikan harga emas dan perak terjadi karena meningkatnya minat investor terhadap logam mulia sebagai aset lindung nilai.
Tommy menyampaikan, penetapan HPE dilaksanakan secara kredibel, transparan, dan berbasis data untuk memberikan kepastian usaha bagi pelaku industri.
HPE konsentrat tembaga ditetapkan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada data London Metal Exchange (LME) untuk tembaga serta London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak.
Baca juga: Tak Butuh Emas! UMKM Mojokerto Ini Raup Cuan dari Perhiasan Kawat Tembaga
Penetapan HPE tersebut juga melalui koordinasi lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
“Sinergi lintas kementerian dilakukan untuk memastikan penetapan HPE mencerminkan kondisi dan perkembangan pasar global secara objektif,” tutup Tommy. (SG-1)