Soko Bisnis

Turun! Harga Patokan Ekspor Konsentrat Tembaga pada Paruh Pertama Agustus 2025, Akibat Pengaruh Tarif Impor AS

Kemendag menyebut pada periode pertama Agustus 2025, harga tembaga turun 2,28%, emas naik 0,63% dan perak naik 4,47% dibandingkan paruh kedua Juli 2025.

By Rosmery C Sihombing  | Sokoguru.Id
31 Juli 2025
<p>Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana. (Dok. Kemendag)</p>

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana. (Dok. Kemendag)

SOKOGURU, JAKARTA- Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan Harga Patokan Ekspor (HPE) komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) turun pada paruh pertama Agustus 2025 (1—14 Agustus 2025). 

HPE rata-rata ditetapkan sebesar USD4.653,74 per Wet Metrik Ton (WMT) atau turun 0,64 persen dibandingkan paruh kedua Juli 2025 yang sebesar USD 4.683,84 per WMT.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, mengatakan hal itu dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.

Baca juga: Naik! Harga Patokan Ekspor Konsentrat Tembaga, Akibat Permintaan Tinggi dan Pasokan Terbatas

Penetapan HPE tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1702 Tahun 2025 tentang HPE atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar Kepmendag itu ditetapkan pada 30 Juli 2025 dan berlaku untuk periode 1—14 Agustus 2025.

“Nilai HPE konsentrat tembaga turun karena dipengaruhi pengumuman tarif impor oleh Amerika Serikat, pemulihan aktivitas perdagangan logam di London Metal Exchange (LME), serta peningkatan pasokan global dari negara eksportir utama seperti Chili,” jelasnya. 

Tommy menambahkan, fluktuasi harga logam di pasar global turut memengaruhi penurunan HPE komoditas tembaga. Pada periode pertama Agustus 2025 ini, harga tembaga turun 2,28%, sedangkan emas naik 0,63% dan perak naik 4,47% dibandingkan paruh kedua Juli 2025.

Baca juga: Kemenperin: Pacu Hilirisasi Tembaga dan Timah, Stop Ekspor Bahan Mentah

HPE konsentrat tembaga ditetapkan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Masukan teknis tersebut mengacu pada data LME untuk tembaga serta London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak. Penetapan HPE dilakukan secara kredibel dan transparan, sehingga memberikan kepastian usaha bagi pelaku industri.

“HPE ditetapkan melalui koordinasi antarinstansi yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. Keterlibatan berbagai kementerian ini untuk memastikan penetapan HPE mencerminkan kondisi dan perkembangan pasar global secara objektif,” imbuh Tommy. (SG-1)