Soko Bisnis

Naik! Harga Patokan Ekspor Konsentrat Tembaga, Akibat Permintaan Tinggi dan Pasokan Terbatas

Pada periode pertama Juli 2025, harga tembaga naik sebesar 1,8%, diikuti emas 1,5%, dan perak alami kenaikan tertinggi 7,4% dibandingkan periode sebelumnya.

By Rosmery C Sihombing  | Sokoguru.Id
01 Juli 2025
<p>Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim. (Dok. Kemendag)</p>

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim. (Dok. Kemendag)

SOKOGURU, JAKARTA- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) pada periode pertama Juli 2025 sebesar USD4.684,41 per Wet Metrik Ton (WMT). 

Nilai itu meningkat 1,72% dibandingkan periode kedua Juni 2025 yang tercatat sebesar USD 4.606,40 per WMT.

Penetapan HPE tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1551 Tahun 2025 tanggal 30 Juni 2025 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Kepmendag tersebut berlaku untuk periode 1–14 Juli 2025.

Baca juga: Kemenperin: Pacu Hilirisasi Tembaga dan Timah, Stop Ekspor Bahan Mentah

Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim, dalam keterangan tertulis Kemendag, Selasa, 1 Juli 2025.

Ia  menjelaskan, kenaikan HPE konsentrat tembaga itu dipengaruhi oleh peningkatan permintaan global dan terbatasnya pasokan.

“Nilai HPE konsentrat tembaga periode ini naik akibat permintaan tembaga yang meningkat, terutama dari Tiongkok, seiring dengan ekspansi sektor konstruksi, pengembangan energi terbarukan, dan industri kelistrikan. Sementara itu, pasokan logam global cenderung menurun karena gangguan produksi di beberapa negara produsen utama,” jelasnya.

Isy memaparkan, pergerakan harga logam utama yang terkandung dalam konsentrat tembaga turut mendukung tren kenaikan itu. 

Baca juga: Tak Butuh Emas! UMKM Mojokerto Ini Raup Cuan dari Perhiasan Kawat Tembaga

Pada periode pertama Juli 2025, harga tembaga naik sebesar 1,8%, diikuti emas 1,5%, dan perak yang mengalami kenaikan tertinggi sebesar 7,4% dibandingkan periode sebelumnya.

Isy memastikan, pemerintah menetapkan HPE secara transparan. Proses penetapan HPE dilakukan dengan koordinasi antarkementerian, antara lain, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.

“Penetapan HPE dilakukan secara berkala dan transparan sebagai acuan dalam perhitungan bea keluar sekaligus untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha di sektor pertambangan. Koordinasi ini penting untuk memastikan penetapan HPE mencerminkan situasi dan dinamika pasar global secara objektif,” ungkap Isy. (SG-1)