SokoBisnis

Bansos PKH dan BPNT 2025 Tahap 3 Sudah Cair? Cek NIK KTP Apakah Terdaftar DTSEN, dan Berhak Menerima Bantuan

Cek status pencairan bansos PKH dan BPNT September 2025 kini makin mudah. Dapatkan panduan lengkap cara cek lewat HP, jadwal, besaran, dan syarat penerima.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
07 September 2025
<p>Ilustrasu uang bansos. Simak cara cek status penerima bansos PKH dan BPNT tahap 3 September 2025 hanya gunakan NIK KTP tanpa ribet. (Foto: Pixabay).</p>

Ilustrasu uang bansos. Simak cara cek status penerima bansos PKH dan BPNT tahap 3 September 2025 hanya gunakan NIK KTP tanpa ribet. (Foto: Pixabay).

SOKOGURU - Masyarakat sekarang ini tidak perlu repot lagi untuk memeriksa status pencairan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

Terutama dua bansos andalan, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Cuku melalui HP, Anda bisa langsung mengecek status penerima bansos September 2025 secara online.

Pengecekan bisa dilakukan melalui situs web dan aplikasi resmi Cek Bansos yang disediakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Kemudahan ini, memungkinkan Anda untuk memeriksa apakah NIK KTP terdaftar sebagai penerima bansos, sehingga tidak perlu datang ke kantor dinas sosial atau desa/kelurahan setempat.

Pencairan bansos PKH dan BPNT untuk September 2025 ini merupakan bagian dari tahap III yang berlangsung dari bulan Juli-September.

Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2025

Bansos PKH dan BPNT disalurkan pemerintah empat kali dalam setahun atau setiap triwulan. Berikut adalah jadwal pencairannya:

Tahap I: Januari–Maret 2025

Tahap II: April–Juni 2025

Tahap III: Juli–September 2025 (sedang berjalan)

Tahap IV: Oktober–Desember 2025

Menurut Kemensos, penerima bansos ditetapkan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini dikenal sebagai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini diperbarui secara rutin oleh pemerintah daerah.

Nominal Dana Bansos PKH dan BPNT

Besaran dana bantuan yang diterima berbeda-beda sesuai jenis bansos dan kategori penerima.

1. Besaran Bansos PKH 2025

PKH merupakan bantuan bersyarat yang pencairannya dilakukan melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau PT Pos Indonesia. Berikut adalah rincian besaran bantuan per kategori penerima:

- Ibu hamil/nifas: Rp 3 juta per tahun (Rp 750.000 per tahap)

- Anak usia 0–6 tahun: Rp 3 juta per tahun (Rp 750.000 per tahap)

- Pelajar SD/sederajat: Rp 900.000 per tahun (Rp 225.000 per tahap)

- Pelajar SMP/sederajat: Rp 1,5 juta per tahun (Rp 375.000 per tahap)

- Pelajar SMA/sederajat: Rp 2 juta per tahun (Rp 500.000 per tahap)

- Lansia 70 tahun ke atas: Rp 2,4 juta per tahun (Rp 600.000 per tahap)

- Penyandang disabilitas berat: Rp 2,4 juta per tahun (Rp 600.000 per tahap)

- Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta per tahun (Rp 2,7 juta per tahap)

2. Besaran Bansos BPNT 2025

Bansos BPNT diberikan sebesar Rp 200.000 per bulan atau Rp 600.000 per tahap (per tiga bulan).

Dana ini disalurkan langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan bisa dicairkan melalui bank Himbara.

Selain uang tunai, pada tahun 2025, penerima BPNT juga akan mendapatkan tambahan beras sebanyak 10 kilogram setiap bulan.

Cara Cek Bansos PKH dan BPNT September 2025

Anda dapat mengecek status penerimaan bansos melalui dua cara mudah:

1. Melalui Situs Resmi Cek Bansos Kemensos

- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id di browser HP Anda.

- Isi data lengkap sesuai KTP, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, hingga nama lengkap.

- Isi kode captcha yang muncul.

- Klik “Cari Data”.

Hasilnya akan menampilkan nama penerima, jenis bantuan, status, dan periode pencairan.

2. Melalui Aplikasi Cek Bansos

- Unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store atau App Store.

- Daftar akun baru menggunakan NIK, nama lengkap, alamat, email, dan buat password.

- Ikuti proses verifikasi dengan mengunggah foto KTP dan swafoto.

- Setelah login, pilih menu “Cek Bansos”.

- Masukkan data sesuai KTP, lalu klik “Cari Data”.

Jika status yang muncul adalah “YA”, itu artinya Anda telah disetujui sebagai penerima dan bisa mencairkan bantuan sesuai jadwal di wilayah masing-masing.

Kemensos menegaskan bahwa hanya keluarga yang masuk DTKS/DTSEN yang berhak menerima bansos.

Bagi masyarakat yang merasa berhak namun belum terdaftar, disarankan untuk segera memperbarui data di kelurahan atau dinas sosial setempat. (*)