SOKOGURU - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengambil langkah penting dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk triwulan III tahun 2025.
Penyaluran bansos kini mengacu ke basis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai pengganti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Perubahan ini berlaku efektif mulai Triwulan II tahun 2025, untuk memastikan pendistribusian bansos lebih tepat sasaran.
Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf mengatakan, pemutakhiran data DTSEN sangat dibutuhkan untuk penyaluran bansos.
"Keperluannya adalah untuk penyaluran triwulan kedua tahun 2025," ujar Mensos Saifullah Yusuf.
Dengan adanya pembaruan ini, masyarakat yang ingin memeriksa status penerima bansos untuk periode Juli, Agustus, dan September 2025, harus memastikan nama mereka sudah terdaftar di DTSEN.
Cara Cek Status Penerima Bansos Online
Meski sistem data induknya berubah, proses pengecekan status penerima bansos tetap dapat dilakukan dengan mudah melalui situs resmi Kemensos.
1. Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
2. Isi data domisili Anda sesuai KTP, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan.
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
4. Isi kode verifikasi (captcha) yang muncul pada layar.
5. Klik tombol "Cari Data".
Jika data Anda cocok dengan DTSEN yang telah diperbarui, sistem akan menampilkan status penerima.
Selain itu, Kemensos juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengajukan usulan atau melakukan sanggahan data melalui aplikasi resmi Cek Bansos guna meningkatkan akurasi data penerima.
Besaran Bantuan PKH dan BPNT Triwulan III 2025
Untuk periode Juli hingga September 2025, Kemensos telah merincikan besaran bantuan yang akan disalurkan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Berikut adalah rincian bantuan PKH per kategori yang diberikan setiap triwulan (Tahap III) dan total per tahun:
- Ibu hamil = Rp750.000/Rp3.000.000 per tahun.
- Anak usia dini (0-6 tahun) = Rp750.000/Rp3.000.000 per tahun.
- Anak sekolah SD/sederajat = Rp225.000/Rp900.000 per tahun.
- Anak sekolah SMP/sederajat = Rp375.000/Rp1.500.000 per tahun.
- Anak sekolah SMA/sederajat = Rp500.000/Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia (≥ 60 tahun) = Rp600.000/Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat = Rp600.000/Rp2.400.000 per tahun.
Selain PKH, bantuan BPNT atau Kartu Sembako juga disalurkan untuk membantu pemenuhan kebutuhan pangan pokok.
Untuk tahap ketiga tahun 2025, total bantuan BPNT yang diberikan adalah Rp600.000 per KPM, di mana setiap bulan KPM menerima Rp200.000.
Penyaluran dana bansos ini dilakukan melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Kantor Pos Indonesia, sesuai dengan skema distribusi di setiap wilayah.
Bantuan diserahkan dalam bentuk saldo elektronik yang dapat digunakan untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari.
Pastikan data Anda sudah terdaftar di DTSEN untuk memastikan Anda termasuk dalam daftar penerima bansos triwulan III tahun 2025. (*)