SOKOGURU - Pemerintah Indonesia kembali hadir lewat program penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk tahun 2025.
Bansos beras ini, sebagai bentuk nyata dukungan terhadap keluarga rentan dan upaya menjaga ketahanan pangan nasional.
Namun, tidak semua warga otomatis berhak menerima ikut ulasan singkat berikut agar Anda paham siapa saja yang layak mendapatkannya.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Bantuan Beras 2025?
1. Terdaftar dalam DTKS atau DTSEN
Calon penerima harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah diverifikasi oleh Pemerintah .
2. Penerima Program PKH atau BPNT
Anda harus menjadi bagian dari keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
3. Tinggal di Wilayah Prioritas
Tak semua penerima PKH/BPNT otomatis dapat beras bansos. Bantuan ini ditujukan khusus kepada yang tinggal di:
- Daerah non-produsen beras seperti Papua dan Maluku,
- Kawasan perkotaan yang tidak menanam padi,
- Kabupaten dengan harga beras di atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP).
4. Tidak Bekerja di Sektor Publik
Penerima bantuan ini tidak boleh ASN, TNI, atau Polri, agar bantuan tepat sasaran.
5. Memiliki Dokumen Identitas Resmi
Wajib memiliki:
- KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
- Beberapa daerah juga mewajibkan surat undangan resmi saat pengambilan bantuan.
Contoh Penyaluran Program Tahun 2025
Pemerintah telah menyalurkan sekitar 360 ribu ton beras selama Juli 2025, hasil kerja bersama Kementerian Pertanian, Bapanas, dan Bulog.
Setiap keluarga penerima diarahkan menerima 10 kg per bulan, sehingga total menjadi 20 kg untuk periode Juni–Juli 2025.
Penyaluran menyasar 18,27 juta keluarga penerima manfaat (PBP) berdasarkan data dari DTSEN difokuskan pada desil 1 hingga 7 untuk memastikan tepat sasaran.
Mengapa Bantuan Ini Penting?
- Meringankan beban ekonomi keluarga miskin ketika harga pangan naik.
- Memastikan akses pangan pokok tetap terjangkau untuk masyarakat rentan.
- Menjaga stabilitas sosial dan ekonomi nasional, khususnya di wilayah dengan keterbatasan produksi beras atau harga tinggi.
Ringkasan Singkat
Dasar data: Wajib tercatat di DTKS/DTSEN.
Jenis penerima: PKH dan/atau BPNT.
Wilayah prioritas: Daerah non-produsen, perkotaan, harga tinggi.
Dokumen: KTP & KK berlaku; surat undangan saat pengambilan (jika diminta).
Bukan ASN/TNI/Polri.
Alokasi terbaru: 10 kg/bulan (total 20 kg untuk dua bulan), mencakup sekitar 18–18,3 juta keluarga.
Program Bantuan Beras 2025 adalah wujud komitmen negara untuk memperhatikan rakyat paling rentan.
Bila merasa layak namun belum terdaftar, segera cek status melalui aplikasi atau situs resmi Cek Bansos milik Kementerian Sosial.