SokoBisnis

Bansos Berask 10 Kg Mulai Disalurkan Oktober 2025: Siapa Saja yang Berhak Menerima, Ini Cara Ceknya!

Pemerintah kembali salurkan bansos beras 10 kg untuk 18 juta KPM di Oktober-November 2025. Simak jadwal, kriteria penerima, dan cara cek status bantuan Anda.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
01 Oktober 2025
<p>Ilustrasi beras. Bansos beras 10 kg mulai disalurkan Oktober 2025, segera cek nama penerima, dan syarat mendapatkannya.</p>

Ilustrasi beras. Bansos beras 10 kg mulai disalurkan Oktober 2025, segera cek nama penerima, dan syarat mendapatkannya.

SOKOGURU - Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program bantuan sosial (bansos) berupa beras 10 kilogram (kg), yang sangat dinantikan masyarakat.

Program bantuan pangan ini akan kembali disalurkan selama dua bulan, yakni mulai bulan Oktober dan November 2025.

Kepastian program bansos beras ini diumumkan langsung oleh Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi.

Program bansos beras 10 kg ini bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah, dan memastikan ketahanan pangan di tingkat keluarga.

Target penerima manfaatnya cukup besar, yakni mencapai 18.277.083 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Untuk membiayai program penting ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp7 triliun, yang dananya bersumber dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) dan dikoordinasikan oleh Kementerian Keuangan.

Jadwal dan Mekanisme Penyaluran Bansos Beras

Mekanisme penyaluran bansos beras 10 kg untuk periode Oktober–November 2025 ini akan berjalan serupa dengan program bansos beras sebelumnya.

Berikut adalah rincian jadwalnya:

- Periode I (Oktober 2025): Penyaluran beras 10 kg.

- Periode II (November 2025): Penyaluran beras 10 kg.

Ada opsi tambahan yang fleksibel, yaitu penyaluran bansos bisa dilakukan sekaligus (dua bulan) jika memang kondisi di lapangan memungkinkan dan diperlukan. 

Setelah selesai, pemerintah akan melakukan Evaluasi pada Desember 2025 untuk meninjau apakah program ini akan dilanjutkan kembali atau tidak.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Bansos Beras 10 Kg?

Bansos beras 10 kg ini hanya ditujukan kepada masyarakat yang masuk kategori miskin atau rentan miskin. 

Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, ada beberapa kriteria penerima yang harus dipenuhi:

1. Wajib Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki e-KTP.

2. Masuk dalam kategori miskin atau rentan miskin.

3. Namanya terdaftar resmi dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

4. Penerima adalah yang termasuk dalam desil 1–4 pendapatan nasional.

5. Bukan merupakan ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.

6. Sedang terdaftar dalam program bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT.

7. Tidak sedang menerima bansos lain (di luar PKH/BPNT) seperti BLT atau Kartu Prakerja.

Cara Cek Status Penerima Bansos Beras

Masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar KPM penerima bansos beras 10 kg bisa melakukan pengecekan secara mandiri dan online melalui website resmi Kementerian Sosial (Kemensos).

1. Kunjungi situs resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id.

2. Lengkapi kolom "Wilayah PM" dengan memilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai domisili Anda.

3. Masukkan nama lengkap Anda sesuai KTP pada kolom "Nama PM".

4. Ketikkan kode captcha atau huruf unik yang muncul di layar ke kolom yang tersedia.

5. Klik tombol “Cari Data”.

Sistem akan segera menampilkan informasi tentang status Anda, termasuk data KPM, usia, jenis bantuan yang diterima, status penyaluran, dan periode bantuannya. (*)