Wajib Pajak Simak! Cara Login Coretax 2026 Pakai NIK, Ternyata Begini Alur Lapor SPT Terbaru

Persiapan lapor SPT 2026! Begini cara login Coretax dan solusi jika bukti potong belum muncul. Pastikan passphrase aktif agar proses tanda tangan digital lancar

Author Oleh: Ratu Putri Ayu
31 Desember 2025
<p>Cara login Coretax - Cukup 5 menit! Ini cara login Coretax di pajak.go.id bagi wajib pajak orang pribadi. Intip rahasia lapor SPT tahunan 2026 agar status langsung Nihil tanpa kendala.</p>

Cara login Coretax - Cukup 5 menit! Ini cara login Coretax di pajak.go.id bagi wajib pajak orang pribadi. Intip rahasia lapor SPT tahunan 2026 agar status langsung Nihil tanpa kendala.

SOKOGURU - Panduan Lengkap Login dan Prosedur SPT Coretax. Guru & PNS Wajib Tahu! Prosedur Login Coretax Terbaru, Solusi Cepat Lapor SPT Tahun 2026.

Jangan Bingung! Simak panduan login Coretax 2026 hanya pakai NIK. Lengkap dengan cara tarik data bukti potong A1 A2 otomatis agar lapor SPT tahunan jadi lebih kilat.

Sobat calon guru semuanya, setelah teman-teman melakukan aktivasi akun wajib pajak di Coretax, maka kita bersiap nih untuk melakukan pelaporan atau lapor SPT tahunan mulai tahun 2026. 

Langkah ini menandai era baru perpajakan digital yang lebih terintegrasi bagi seluruh wajib pajak di Indonesia.

Sistem baru ini dirancang untuk memudahkan proses birokrasi, sehingga pelaporan mandiri menjadi lebih simpel. 

Pastikan seluruh data perpajakan Anda sudah tervalidasi sebelum masuk ke tahap pengisian agar prosesnya berjalan lancar tanpa kendala teknis.

Akses utama dilakukan melalui portal resmi di alamat coredax.pajak.go.id. Di sana, Anda cukup masuk ke menu login dengan menyiapkan NIK sebagai identitas tunggal atau NPWP 16 digit yang kini sudah berlaku secara menyeluruh.

Kemudian setelah itu kita klik login. Oke, di sini kita sudah masukkan nick dan juga password. 

Kemudian kita masukkan kode capca yang muncul. Setelah itu di sini kita klik saja login. 

Pastikan identitas dan nama Anda sudah muncul di pojok kiri atas sebagai tanda akses akun berhasil.

Langkah berikutnya adalah masuk ke menu "Portal Saya" untuk mengunduh bukti potong secara mandiri. 

Bagi karyawan swasta maupun ASN, dokumen A1 atau A2 biasanya sudah tersedia otomatis jika pihak pemberi kerja telah melaporkannya.

Jika data belum muncul, Anda bisa menggunakan fitur "Reload" atau melakukan pengecekan berkala. 

Dokumen inilah yang nantinya menjadi dasar utama dalam menyusun draf laporan agar angka-angka yang tertera di sistem bersifat akurat.

Setelah data siap, mulailah membuat "Konsep SPT" dengan memilih kategori PPh Orang Pribadi. 

Pilih periode tahun pajak yang sesuai, lalu klik ikon pensil untuk mengisi detail penghasilan, daftar harta, hingga rincian utang.

Tahap akhir adalah validasi melalui menu "Pernyataan" dan penandatanganan elektronik. 

Gunakan kode otorisasi dan passphrase yang telah dibuat saat aktivasi untuk mengirimkan laporan secara resmi hingga muncul bukti penerimaan elektronik. (*)

Sumber: https://www.pajak.go.id/id