SOKOGURU - Penghitungan Pajak Terutang, Kredit Pajak, dan Angsuran. ASN & Karyawan Wajib Tahu! Ini Cara Input Data SPT di Coretax Agar Nihil, Jangan Salah Klik.
Karyawan & PNS Wajib Simak! Cara Terbaru Lapor SPT 2026 via Coretax. Begini Trik Rahasia Input Harta dan Utang Agar Valid Sekali Klik. Buruan Cek Sebelum Terlambat!
Proses pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax mulai tahun 2026 membawa perubahan besar bagi wajib pajak dalam memahami alur birokrasi digital.
Sobat calon guru, transisi sistem perpajakan ini mewajibkan kita lebih teliti dalam memvalidasi data yang masuk secara otomatis dari server DJP pusat.
Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) kini menjadi muara dari seluruh data yang Anda input pada konsep SPT, mencerminkan akurasi laporan pajak pribadi Anda.
Langkah awal dimulai dengan mengakses portal resmi coretax.pajak.go.id, lalu login menggunakan NIK atau NPWP 16 digit yang telah divalidasi sebelumnya.
Pastikan kata sandi dan kode keamanan diisi dengan benar agar sistem dapat menarik data profil wajib pajak secara utuh ke dalam dashboard pelaporan.
Baca Juga:
Bagi karyawan atau ASN, persiapkan dokumen bukti potong A1 atau A2 yang kini bisa diunduh secara mandiri melalui menu "Dokumen Saya" pada portal pajak.
Jika data belum muncul, Anda cukup melakukan pembaruan data secara manual atau menunggu pemberi kerja mengunggah dokumen tersebut ke sistem Coretax.
Tahap krusial dimulai pada pembuatan konsep SPT, di mana status laporan—apakah Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar—akan ditentukan secara otomatis.
Lanjutkan dengan mengisi identitas serta memilih metode pencatatan sebelum masuk ke bagian ikhtisar penghasilan neto dari pekerjaan dalam negeri Anda.
Satu hal yang perlu diingat, data penghasilan neto biasanya terkunci karena sudah terintegrasi langsung dengan bukti potong yang diterbitkan perusahaan.
"Dan kemudian kita akan masuk ke tahapan C yaitu penghitungan pajak terutang. Oke, di sini untuk penghasilan neto ini kita enggak bisa edit ya karena ini memang sudah dari sistem."
Kutipan di atas menegaskan bahwa sistem Coretax mengedepankan sinkronisasi data guna meminimalisir kesalahan input manual oleh para wajib pajak pribadi.
Selanjutnya, Anda perlu memverifikasi status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai kondisi keluarga guna memastikan perhitungan PPh terutang akurat.
Pada kolom kredit pajak, pilihlah opsi "Iya" jika pajak penghasilan Anda telah dipotong langsung oleh pemberi kerja setiap bulannya sepanjang tahun berjalan.
Bagian akhir pengisian melibatkan pernyataan aset, daftar utang, serta rincian anggota keluarga yang terdaftar dalam basis data kependudukan terbaru.
Penting bagi Anda untuk selalu menyimpan draf konsep sebelum melakukan submit agar data tidak hilang jika terjadi kendala teknis pada jaringan internet.
"Dan kita lanjut ke C. Nah, di sini kita isinya itu di bagian 42 dan ee ini sampai dengan 46 ya. Ini kita hanya mengisi di surat kuasa dan dokumen lainnya."
Langkah terakhir adalah melakukan tanda tangan elektronik menggunakan kode otorisasi dan passphrase yang telah dibuat saat proses aktivasi akun Coretax.
Jika status laporan sudah nihil, BPE akan langsung tersedia untuk diunduh sebagai bukti sah bahwa kewajiban perpajakan Anda telah tuntas sepenuhnya.
Sumber: https://www.pajak.go.id/id